Selasa, 05 Juni 2012

Penyelewengan Tafsir Pancasila


Judul        :  Pancasila, bukan untuk menindas hak konstitusional umat Islam (Kesalahpahaman dan Penyalahpahaman terhadap Pancasila 1945 – 2009)
Penulis     :  Dr. Adian Husaini
Penerbit   : Gema Insani Press, 2009
Fisik          : 262 hal ; 20,3cm
ISBN         : 978-979-007-104-6


Pancasila diakui oleh bangsa Indonesia sebagai dasar negara. Sila-silanya sempat dihafal mati oleh anak-anak sekolah. Bahkan ada hari yang dianggap dan diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Seperti apakah Pancasila itu? Lalu, bagaimana pemahaman dan tafsir yang valid atas sila-silanya?
Dr. Adian Husaini melakukan riset terbatas terhadap dokumen-dokumen sejarah dan mengamati perkembangan perpolitikan di Indonesia, terkait isu Pancasila. Riset yang diakuinya hanya 1 bulan ini dilakukan awalnya untuk merespon wacana yang diangkat oleh media Kristen bernama Tabloid REFORMATA. [h.10]
Di tabloid tersebut beberapa kali diangkat tajuk tentang Syariat Islam vis a vis Pancasila. Seolah-olah mewakili pendapat umum kaum Kristen, Tabloid itu menuding usaha penerapan Syariat Islam di beberapa lembaga formal/legal adalah bertentangan dengan Pancasila dan akan memecah Persatuan dan Kesatuan. Tentu saja pada akhirnya, para aktivis dan pejuang Syariat Islam akan dilabeli sebagai Anti-Pancasila dan makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). [h.12-13]
Opini tersebut di atas ternyata terbukti bertentangan dengan pendapat para pendiri bangsa. Dalam buku yang berjudul “Pancasila, Bukan Untuk Menindas Hak Konstitusional Umat Islam” dipaparkan beberapa kutipan pendapat BPUPKI dan Tim Sembilan yang menyusun rumusan Pancasila. Para pejuang Islam pendiri NKRI bersepakat bahwa Pancasila adalah dasar dari negara yang akan dibangun berdasarkan ajaran tauhid. Konsepsi ajaran ini  tertuang dalam “tujuh kata” yang dikenal sebagai Piagam Djakarta.
Anehnya, seolah-olah kita lupa, kemudian umat Islam dianggap tidak Pancasilais ketika hendak memperjuangan ‘hak konstitusional’ yang terbukti secara historis. Selama beberapa dekade, Pancasila dijauhkan dari model pemahaman para tokoh Islam perumus Pancasila. Melanjutkan upaya penjajah Belanda untuk menyekularkan Indonesia, kaum Kristen dan Sekular berusaha menyeret Pancasila ke kutub nativisme dan netral agama. Inilah yang disebut oleh penulis buku ini sebagai “Kesalahpahaman dan Penyalahpahaman”.
Dr. Adian, dalam bukunya ini, menyuguhkan kepada pembaca tentang semangat dan keteguhan para tokoh Islam dalam memperjuangkan Syari’at Islam. Sebut saja Ki Bagoes Hadi Koesumo, tokoh Muhammadiyah yang dalam sidang BPUPK menentang pemisahan dan penghilangan agama dari konstitusi. Ada juga Kyai Saifuddin Zuhri, tokoh Nahdatul Ulama yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama. Lalu ada K.H. Masjkoer yang menuntut agar Islam menjadi agama resmi (secara formal) dituliskan dalam dokumen negara. Sungguh, malulah para generasi penerus karena terlalu abai, jika mereka membaca dan menghayati perjalanan perjuangan para tokoh tersebut.

Piagam Jakarta dan Tafsir Pancasila
Presiden pertama Indonesia, Ir. Soekarno telah mengeluarkan Dekrit Presiden yang sangat bersejarah. Di sana telah dikatakan secara resmi bahwa Piagam Jakarta adalah ruh dan jiwa bagi UUD 1945. Keduanya tidak dapat dipisahkan, dan sejarah telah mencatat peristiwa tersebut. Dengan demikian, Konstitusi negara ini kembali harus menghayati Piagam Jakarta. Tujuh kata sakraldengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknyayang pada akhirnya digantikan dengan sinonim “Yang Maha Esa” itu tidak dapat dinihilkan dalam kehidupan bernegara.
Semua pendiri bangsa sepakat bahwa sila pertama adalah jiwa dan landasan bagi seluruh sila lainnya. Sila ini pada awalnya berbunyi, “Ketuhanan dengan Menjalankan Syariat Islam Bagi Para Pemeluknya.” Kemudian atas desakan/ultimatum sebagian kalangan, kalimatnya diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Inilah yang dimaksud sebagai sinonim. Bahkan, jika kita merenungi perkataan-perkataan para tokoh bangsa ini pada sidang konstituante, tentulah kita paham bahwa Syariat Islam adalah cita-cita kemerdekaan Indonesia.
Sayangnya, saat ini banyak pihak yang berusaha menyeret Pancasila kepada tafsir yang sekular dan anti-agama. Mereka berusaha melakukan berbagai ta’wil atas Pancasila. Akan tetapi, mereka tidak bisa memanipulasi fakta sejarah, bahwa para perumus Pancasila adalah para tokoh Islam.
Penerimaan dan kesepakatan bangsa ini terhadap Piagam Jakarta adalah penerimaan sepenuhnya umat Islam bangsa Indonesia atas perjuangan kemerdekaan. Berkaitan dengan itu, Alamsyah Ratuperwiranegara berkomentar, “Pancasila adalah hadiah umat Islam bagi kemerdekaan dan persatuan Indonesia.” Jika Syariat Islam tidak diterima sebagai hak konstitusional, maka tidak ada alasan bagi umat Islam untuk ikut berjuang mempertahankan kemerdekaan. Jadi, Pancasila tidak bertentangan dengan Syariat Islam. Bahkan, Pancasila akan diperkaya dan disuburkan oleh Islam.
Prof. Kasman Singodimejo, salah seorang anggota PPKI mengatakan hubungan antara Syariat Islam dan Pancasila, “Bahwa Islam mempunyai kelebihan dari Pancasila, maka hal itu adalah baik, pun baik sekali untuk Pancasila itu sendiri. Dan pasti tidak dilarang oleh Pancasila. Bahkan menguntungkan Pancasila. Karena Pancasila akan dapat diperkuat dan diperkaya oleh Islam.” [h.153]
Senada dengan hal itu, M. Natsir, mantan Perdana Menteri Indonesia mengatakan dalam salah satu makalahnya yang ditulis pada tahun 1952, “Dalam pangkuan Al Qur’an, Pancasila akan hidup subur.” [h.155]
Buku ini bukan hanya mengajak Anda untuk berdiskusi tentang siapa pewaris sah negeri ini. Akan tetapi, bagaimana perjuangan penerapan Syariat Islam itu adalah hak yang sah. Sungguh, Pancasila, bukan untuk menindas hak konstitusional umat Islam! [Emri Dhoha/ Majalah Tabligh edisi Rajab - Syaban 1433]

sumber: http://tabligh.or.id/2012/penyelewengan-tafsir-pancasila/

4 komentar:

  1. Dari pemaparan di atas jelas bahwa para tokoh-tokoh Islam tidak setuju atau menuntut agar Islam menjadi agama resmi secara formal) dituliskan dalam dokumen negara. Ada pertanyaan yang terlewatkan apa alasan mengganti “Ketuhanan dengan Menjalankan Syariat Islam Bagi Para Pemeluknya dengan Ketuhanan Yang Maha Esa. Itu juga perlu dipaparkan.

    Jika alasannya adalah sebagai hadiah umat Islam bagi kemerdekaan dan persatuan Indonesia. Tidak baik loh mengambil hadiah yang sudah diberikan tapi diungkit-ungkit lagi dan kemudian ada keinginan untuk mengembalikan dan menjalankannya sesuai dengan syariat Islam. Itu namanya ingin menyelewengkan apa yang sudah disepakati bersama.

    Jika tidak demikian halnya, maka Indonesia selama ini telah diselewengkan dengan ideologi semu. Mengganti Ketuhanan dengan Menjalankan Syariat Islam Bagi Para Pemeluknya dengan Ketuhanan Yang Maha Esa hanyalah untuk sementara meredam gejolak saat itu. Setelah itu kemudian ada keinginan kembali untuk menjalankan syariat Islam. Jika demikian ada pembohongan besar, KYME hanyalah kamuflase.

    Dalam "Ketuhanan dengan Menjalankan Syariat Islam Bagi Para Pemeluknya." Dalam frasa bagi pemeluknya, apakah setiap yang menjalankan Pancasila bagi kalangan non muslim wajib menjalankan syariat Islam itu?. Dalam hal ini saya melihat penulis buku di atas belum satu persepsi mengapai poin penting tersebut diganti dengan Ketuhanan Yang Maha Esa. Soekarno sebagai penggagas Pancasila jelas dengan visi kenegarawanan yang jauh melihat ke depan, akan sulit jika hal itu dipaksakan di tengah masyarakat yang multimayonariti. Jelas itu adalah pemaksaan. Sementara itu tokoh tersebut di atas menuntut agar Islam menjadi agama resmi secara formal) dituliskan dalam dokumen negara. Apakah ini hadiah yang tulus? Jelas pada awalnya masih ada ambisi.

    Pancasila tidak bertentangan dengan Syariat Islam. Bahkan, Pancasila akan diperkaya dan disuburkan oleh Islam. Tapi jadi lupa berpikir objektif dan realistis. Jangan lupa ini Indonesia yang pluralis bukan milik satu golongan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Semua tokoh Islam ketika itu sepakat untuk menjadikan Islam sebagai dasar pembentukan negara, tapi ada yang sangat ingin sekali dijadikan secara resmi dan formal, yang lain merasa cukup dengan sekedar subtansinya saja. Diterapkannya syariah Islam di Indonesia tidak akan mengganggu pluralitas yang sudah ada. Negara ini milik semua warganya, akan tetapi aturan hukum perundang-undangan yang berdasarkan Syariah Islam akan menjaga kedaulatan dan hak-hak rakyat. Apakah masih ada aturan hukum lain yang terbukti lebih baik dari Syariah Islam; secara teori dan praktik?

      Hapus
  2. Ditetapkan syariat islam di indonesia pasti mengancam pluralisme NKRI khusunya wilayah negara indonesia bagian timur sprti papua, kalimantan, NTT/NTB, Bali dll
    Founding father indonesia yang disebutkan di atas hanya memiliki jasa yang tidak lebih hebat dibanding para pahlawan indonesia yang berperang di seluruh Nusantara. Dihapuskan syariat Islam dr sila 1 pancasila piagam jakarta merupakan solusi terbaik dan tidak boleh dikembalikan/ dirubah kembali ke Piagam jakarta. gak usah lah sedikitpun bermimpi merubah Pancasila yang selama ini melebarkan sayap di indonesia. Anda hanya buang2 waktu dan terlihat bodoh karena berpikiran mundur ke belakang

    BalasHapus
  3. Banyak negara yg aturan hukumnya bukan syariat islam tp lebih baik dr segi praktik dan teori bahkan lebih maju dr yg menerapkan syariat islam sprti, australia, islandia, jepang dll. Sementara yg menerapkan syariat islam masih sering kisruh rusuh sprti suriah dll. berpikirlah lah secara luas !

    BalasHapus