Selasa, 05 Juni 2012

Penyelewengan Tafsir Pancasila


Judul        :  Pancasila, bukan untuk menindas hak konstitusional umat Islam (Kesalahpahaman dan Penyalahpahaman terhadap Pancasila 1945 – 2009)
Penulis     :  Dr. Adian Husaini
Penerbit   : Gema Insani Press, 2009
Fisik          : 262 hal ; 20,3cm
ISBN         : 978-979-007-104-6


Pancasila diakui oleh bangsa Indonesia sebagai dasar negara. Sila-silanya sempat dihafal mati oleh anak-anak sekolah. Bahkan ada hari yang dianggap dan diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Seperti apakah Pancasila itu? Lalu, bagaimana pemahaman dan tafsir yang valid atas sila-silanya?
Dr. Adian Husaini melakukan riset terbatas terhadap dokumen-dokumen sejarah dan mengamati perkembangan perpolitikan di Indonesia, terkait isu Pancasila. Riset yang diakuinya hanya 1 bulan ini dilakukan awalnya untuk merespon wacana yang diangkat oleh media Kristen bernama Tabloid REFORMATA. [h.10]
Di tabloid tersebut beberapa kali diangkat tajuk tentang Syariat Islam vis a vis Pancasila. Seolah-olah mewakili pendapat umum kaum Kristen, Tabloid itu menuding usaha penerapan Syariat Islam di beberapa lembaga formal/legal adalah bertentangan dengan Pancasila dan akan memecah Persatuan dan Kesatuan. Tentu saja pada akhirnya, para aktivis dan pejuang Syariat Islam akan dilabeli sebagai Anti-Pancasila dan makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). [h.12-13]
Opini tersebut di atas ternyata terbukti bertentangan dengan pendapat para pendiri bangsa. Dalam buku yang berjudul “Pancasila, Bukan Untuk Menindas Hak Konstitusional Umat Islam” dipaparkan beberapa kutipan pendapat BPUPKI dan Tim Sembilan yang menyusun rumusan Pancasila. Para pejuang Islam pendiri NKRI bersepakat bahwa Pancasila adalah dasar dari negara yang akan dibangun berdasarkan ajaran tauhid. Konsepsi ajaran ini  tertuang dalam “tujuh kata” yang dikenal sebagai Piagam Djakarta.
Anehnya, seolah-olah kita lupa, kemudian umat Islam dianggap tidak Pancasilais ketika hendak memperjuangan ‘hak konstitusional’ yang terbukti secara historis. Selama beberapa dekade, Pancasila dijauhkan dari model pemahaman para tokoh Islam perumus Pancasila. Melanjutkan upaya penjajah Belanda untuk menyekularkan Indonesia, kaum Kristen dan Sekular berusaha menyeret Pancasila ke kutub nativisme dan netral agama. Inilah yang disebut oleh penulis buku ini sebagai “Kesalahpahaman dan Penyalahpahaman”.
Dr. Adian, dalam bukunya ini, menyuguhkan kepada pembaca tentang semangat dan keteguhan para tokoh Islam dalam memperjuangkan Syari’at Islam. Sebut saja Ki Bagoes Hadi Koesumo, tokoh Muhammadiyah yang dalam sidang BPUPK menentang pemisahan dan penghilangan agama dari konstitusi. Ada juga Kyai Saifuddin Zuhri, tokoh Nahdatul Ulama yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama. Lalu ada K.H. Masjkoer yang menuntut agar Islam menjadi agama resmi (secara formal) dituliskan dalam dokumen negara. Sungguh, malulah para generasi penerus karena terlalu abai, jika mereka membaca dan menghayati perjalanan perjuangan para tokoh tersebut.

Piagam Jakarta dan Tafsir Pancasila
Presiden pertama Indonesia, Ir. Soekarno telah mengeluarkan Dekrit Presiden yang sangat bersejarah. Di sana telah dikatakan secara resmi bahwa Piagam Jakarta adalah ruh dan jiwa bagi UUD 1945. Keduanya tidak dapat dipisahkan, dan sejarah telah mencatat peristiwa tersebut. Dengan demikian, Konstitusi negara ini kembali harus menghayati Piagam Jakarta. Tujuh kata sakraldengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknyayang pada akhirnya digantikan dengan sinonim “Yang Maha Esa” itu tidak dapat dinihilkan dalam kehidupan bernegara.
Semua pendiri bangsa sepakat bahwa sila pertama adalah jiwa dan landasan bagi seluruh sila lainnya. Sila ini pada awalnya berbunyi, “Ketuhanan dengan Menjalankan Syariat Islam Bagi Para Pemeluknya.” Kemudian atas desakan/ultimatum sebagian kalangan, kalimatnya diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Inilah yang dimaksud sebagai sinonim. Bahkan, jika kita merenungi perkataan-perkataan para tokoh bangsa ini pada sidang konstituante, tentulah kita paham bahwa Syariat Islam adalah cita-cita kemerdekaan Indonesia.
Sayangnya, saat ini banyak pihak yang berusaha menyeret Pancasila kepada tafsir yang sekular dan anti-agama. Mereka berusaha melakukan berbagai ta’wil atas Pancasila. Akan tetapi, mereka tidak bisa memanipulasi fakta sejarah, bahwa para perumus Pancasila adalah para tokoh Islam.
Penerimaan dan kesepakatan bangsa ini terhadap Piagam Jakarta adalah penerimaan sepenuhnya umat Islam bangsa Indonesia atas perjuangan kemerdekaan. Berkaitan dengan itu, Alamsyah Ratuperwiranegara berkomentar, “Pancasila adalah hadiah umat Islam bagi kemerdekaan dan persatuan Indonesia.” Jika Syariat Islam tidak diterima sebagai hak konstitusional, maka tidak ada alasan bagi umat Islam untuk ikut berjuang mempertahankan kemerdekaan. Jadi, Pancasila tidak bertentangan dengan Syariat Islam. Bahkan, Pancasila akan diperkaya dan disuburkan oleh Islam.
Prof. Kasman Singodimejo, salah seorang anggota PPKI mengatakan hubungan antara Syariat Islam dan Pancasila, “Bahwa Islam mempunyai kelebihan dari Pancasila, maka hal itu adalah baik, pun baik sekali untuk Pancasila itu sendiri. Dan pasti tidak dilarang oleh Pancasila. Bahkan menguntungkan Pancasila. Karena Pancasila akan dapat diperkuat dan diperkaya oleh Islam.” [h.153]
Senada dengan hal itu, M. Natsir, mantan Perdana Menteri Indonesia mengatakan dalam salah satu makalahnya yang ditulis pada tahun 1952, “Dalam pangkuan Al Qur’an, Pancasila akan hidup subur.” [h.155]
Buku ini bukan hanya mengajak Anda untuk berdiskusi tentang siapa pewaris sah negeri ini. Akan tetapi, bagaimana perjuangan penerapan Syariat Islam itu adalah hak yang sah. Sungguh, Pancasila, bukan untuk menindas hak konstitusional umat Islam! [Emri Dhoha/ Majalah Tabligh edisi Rajab - Syaban 1433]

sumber: http://tabligh.or.id/2012/penyelewengan-tafsir-pancasila/

Presiden Syariah Untuk Bersihkan Syirik Demokrasi

KH Muhammad Al Khaththath
Sekjen FUI


Selasa akhir bulan lalu saya bezoek KH. Abu Bakar Ba’asyir di rumah tahanan Mabes Polri Jakarta. Alhamdulillah, Ustadz Abu yang didampingi Ahmad Mihdan, SH dan beberapa rekan pengacara tampak sehat dan segar bugar dalam usianya yang sudah 70-an. Ada beberapa aktivis JAT dan asisten setia beliau Ustadz Hasyim Abdullah, seorang aktivis Missi Islam Jakarta.

Sebelumnya saya sempat mendapat telpon dari Akhi Firman, pimpinan JAT Jakarta bahwa Ustadz Abu ingin bertukar pikiran dengan saya seputar presiden syariah setelah beliau membaca laporan SI yang menyebut Presiden Syariah sebagai salah satu tuntutan FUI dalam Aksi Indonesia Tanpa Maksiat di Istana Negara 30 Maret lalu.  Tuntutan FUI tersebut, “Turunkan SBY, angkat presiden syariah” sempat dikoreksi di istana memoderasi permintaan Menkopolhukam Djoko Suyanto, menjadi “Turunkan SBY, angkat presiden syariah, kecuali sudara SBY siap menjadi presiden syariah”.

Saya menyampaikan kepada Ustadz Abu dan ikhwan-ikhwan yang hadir dalam ruang bezoek bahwa beberapa waktu sebelumnya saya sempat ditanya di Bandung apakah wacana capres syariah yang berarti akan mengikuti pemilu tidak terjerumus dalam jurang kemusyrikan?

Saya menjawab pertanyaan tersebut dengan pertanyaan apa yang dimaksud dengan syirik dalam system demokrasi? Yakni menjadikan hukum manusia sebagai hukum yang diberlakukan atas manusia dengan mencampakkan hukum syariat Allah SWT.   Padahal Allah SWT memastikan bahwa wewenang membuat hukum atas manusia itu hanya ada pada-Nya.  Allah SWT berfirman:

…menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan dia pemberi keputusan yang paling baik". (QS. Al An’am 57).

Masalah syirik dalam system demokrasi, dan inilah substansi demokrasi mengapa diharamkan, adalah pada penetapan hukum manusia yang menyalahi hukum syariat Allah SWT.  Hakikat syirik itu dapat kita lihat dalam firman Allah SWT:

Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) Al masih putera Maryam, padahal mereka Hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.
(QS. At Taubah 31).

Ketika Nabi Muhammad saw. membacakan ayat tersebut, delegasi kaum Nasrani yang dipimpin oleh putra kepala suku mereka, Adi bin Hatim at Tha’iy, mengatakan: “Mereka tidak pernah menyembah orang-orang alim dan rahib-rahib itu”.

Rasulullah saw. menjawab: “Benar, tetapi orang-orang alim dan para rahib itu telah mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram lalu mereka mengikutinya.  Itulah peribadatan mereka (kaum Yahudi dan Nasrani itu) kepada mereka (para alim dna rahib)”.

Keterangan Rasulullah saw. tersebut menegaskan bahwa yang dimaksud dengan tindakan syirik, yakni mempertuhankan para ahbar (ulama Yahudi) dan ruhban (para rahib Nasrani) sebagai tuhan-tuhan selain Allah,  adalah tindakan mereka memposisikan hukum yang dibuat oleh para ahbar dan ruhban tersebut sebagai hukum yang berlaku yang menghapus halal dan haramnya Allah SWT. Bukanlah karena mereka beribadah secara ritual seperti ruku’ dan sujud kepada para ahbar dan ruhban tersebut. Tetapi semata-mata mentaati hukum yang menyalahi hukum syariat Allah SWT. Disinilah kesamaan produk hukum parlemen dalam system demokrasi dengan produk hukum para ahbar dan ruhban dalam ayat tersebut, yakni hukum manusia yang menyalahi syariat Allah SWT, mengharamkan apa yang dihalalkan Allah dan menghalalkan apa yang diharamkan Allah SWT. Wal’iyaadzubillah!

Oleh karena itu, jika ada lembaga wakil rakyat atau pemerintah yang menetapkan undang-undang yang “menghalalkan apa yang dihalalkan Allah” dan “mengharamkan apa yang diharamkan Allah” maka itu bukan termasuk penetapan yang bernilai syirik, tapi justru bernilai tauhid, sebagaimana yang diperintahkan dalam ayat “padahal mereka hanya diperintah untuk beribadah kepada tuhan yang satu”.

Oleh karena itu, kita perlu wakil rakyat yang mampu menyusun undang-undang yang tauhid untuk menggantikan perundangan yang syirik yang masih berlaku. Dan kita perlu presiden yang mendekritkan penggantian system hukum sekuler kepada system hukum syariah sebagai wujud nyata mengubah system syirik dalam system demokrasi kepada tauhid yang diperintahkan Allah SWT.

Koordinator TPM Ahmad Mihdan SH membenarkan apa yang saya terangkan. Dan Ustadz Abu menegaskan, kalau ada presiden yang mendekritkan berlakunya syariat, maka itulah presidwen yang harus dipilih! Allahu Akbar!

Saya menyambut apa yang beliau sampaikan. Itulah wacana capres yang kita gulirkan adalah untuk mendekritkan apa yang Ustadz Abu sampaikan, yakni manakala capres syariah terpilih sebagai Presiden NKRI.Pada waktu itu insyaallah semua orang-orang mukmin akan bergembira…Wallahua’lam!

sumber: http://suara-islam.com/detail.php?kid=4540

Jadikan NKRI Bersyariah Agar Aparat Lebih Sigap Tangkal Bahaya Maksiat

KH Muhammad Al Khaththah
Sekjen FUI


Beberapa tahun lalu saya menyodorkan buku “Sistem Pidana Islam” karya Abdurrahman Al Malikiy kepada seorang petinggi Polda Metro Jaya. Beliau sangat antusias. Kata beliau, kita polisi tunggu keputusan Senayan ustadz. Kalau Senayan memutuskan buku Ustadz dijadikan sebagai KUHP ya kita polisi siap melaksanakan.

Saya terharu. Kata-kata beliau masih terngiang-ngiang di telinga saya. Saya berharap banyak anggota Polri sepikiran dan sejiwa dengan beliau. Walau kadang saya prihatin dan miris  atas perilaku polisi dalam menangani teroris atau narkoba. Namun polisi seperti beliau memberikan harapan. 

Juga terngiang di telinga saya kata-kata Kabareskrim Komjenpol Sutarman kepada almarhum Bang Gogon dan kawan-kawan aktivis FUI beberapa waktu lalu di Bareksrim Mabes Polri: “Biarlah polisi yang melakukan nahi mungkar, para ulama cukup amar makruf saja!”. Subhaanallah!

Maka tindakan Kapolsek Pasarminggu dan Kapolres Jaksel menghentikan penyebaran kemaksiatan dan kesesatan yang di-cover “diskusi ilmiah” oleh lesbi asing bernama Irshad Manji di sarang liberal perusak agama di Jakarta beberapa waktu lalu patut mendapatkan acungan jempol. Anehnya, perwira polisi itu malah dilaporkan ke Propam Mabes Polri?
Alhamdulillah Mahendradatta dan ikhwan TPM cepat menyambangi Mabes Polri menyampaikan bahwa tindakan polisi tersebut sah menurut UU yang berlaku. FUI yang mendampingi TPM menegaskan bahwa tindakan Polri itu wajib dan terkategori dalam nahi mungkar dalam bahasa Al Quran dan As Sunnah. Insyaallah pelakunya dapat pahala.  
“Kami ingin Indonesia bersih dari  segala bentuk kemaksiatan yang mengundang azab Allah. Kami tidak ingin bangsa ini diazab oleh Allah karena membiarkan pelaku dan penyebar kemaksiatan melakukan aksi zalim mereka,” demikian saya tegaskan kepada beberapa petinggi Divhumas Mabes Polri, Jakarta, Jumat lalu (11/5/2012).

Sebagai penegasan saya bacakan kepada mereka firman Allah SWT: Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. dan Ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya. (QS. Al Anfal 25).

Penguatan ini diberikan agar Polri berani menindak kemaksiatan yang ditutup cover HAM. Padahal sejatinya adalah kemaksiatan. Misalnya, homoseks dan lesbian. Allah SWT menyebut pelaku homoseks sebagai pelaku tindak kriminal. Bahasa Qurannya adalah al mujrimin (QS. Al A’raf 84).

Polri jangan sampai keder oleh pernyataan salah satu pegiat liberal, bahwa kaum Nabi Luth itu diazab bukan karena homoseks. Sebab, kata sosok biang ngibul itu, kalau kaum Luth diazab karena homoseks, kenapa kaum homo dan lesbi sekarang tidak disiksa? Padahal Al Quran jelas menegaskan kisah diazabnya kaum Sodom biang homo sedunia adalah karena perbuatan super kejinya itu. Allah memaparkan dalam QS. Al A’raf 80-84; Huud 78-82 ; Al Hijr 67-75; dan As Syu’ara’ 165-174.

Perlu diketahui, tingkat kejahatan sodomi dalam pandangan syariah lebih berat daripada perzinaan. Sebab, zina bila pelakunya gadis atau bujangan, maka hukumannya tidak sampai hukum rajam sampai mati, tapi hanya dicambuk 100 kali. Sedangkan pelaku sodomi dihukum mati , sudah kawin atau belum kawin. Menurut salah satu fuqoha, pelaku homo atau lesbi itu dilempar dari gedung tertinggi di suatu kota. Artinya, pelaku lesbi dan homo di Jakarta bisa dihukum mati dengan cara dilempar dari atas Tugu Monas.

Oleh karena itu, Polri semestinya cepat tanggap terhadap penyebaran kemaksiatanyang dilakukan kalangan liberal yang sesat dan menyesatkan.

Salah seorang petinggi Polri yang hadir dalam audiensi FUI dan TPM dengan Divhumas Mabes Polri itu mengatakan menunggu laporan dari MUI atau organisasi Islam lainnya terhadap kejadian penyesatan seperti itu.  

Saya merenung. Wajarlah Polri sering kecolongan dengan masuknya berbagai aliran sesat dan maskiat yang merusak dan membahayakan umat dan NKRI. Sebab jika polisi menunggu laporan, apalagi nasib laporan seperti laporan Pak Amin Jamaluddin dari  LPPI terhadap Ahmadiyah ke Mabes Polri yang sejak tahun 2006 tidak kelar-kelar sampai hari ini, sementara penodaan agama, penyebaran kemaksiatan, dan penyesatan terus berlangsung setiap hari dan tidak sedikit makan korban umat Islam, maka berarti NKRI ini tidak punya antibody.  Polisi bertindak salah, tidak bertindak juga salah. Masalahnya tidak selesai karena perangkat dan sistem hukumnya bak rumah laba-laba yang tidak bisa melindungi warga masyarakat dari bahaya kemaksiatan dan kesesatan.

Maka solusinya adalah pergantian system hukum. NKRI harus menjadikan syariah sebagai hukum formal dan konstitusional. Biar aparat lebih peka dan sigap dalam menjaga kesehatan iman dan moral masyarakat serta menangkal bahaya azab akibat maksiat. Meminjam istilah petinggi Polri di atas, kuncinya di Senayan. 

Ya, bagaimana umat Islam mengubah wajah Senayan dari penghasil hukum dan perundangan sekuler yang tidak mampu menjaga aqidah umat menjadi penetap hukum syariah sebagai hukum formal yang berlaku secara konstitusional di NKRI ini untuk penjagaan aqidah umat dan kemaslahatan seluruh rakyat Indonesia. Disinilah urgensi perjuangan bersama umat Islam menjadikan Capres Syariah sebagai Presiden NKRI bersyariah secara definitive. In tanshurullah yanshurkum wayutsabbit aqdaamakum!

sumber: http://suara-islam.com/detail.php?kid=4578

Perang Salib, Tujuh Kata, Pancasila, dan Resistensi Diam-Diam

Kaji Karno
Budayawan Muslim, Tinggal di Pasuruan


“Nah”
kata Leopold Weiss dalam “Road to Mecca” bukunya yang otoritatif, “apabila seorang Barat memperbincangkan sesuatu, katakanlah Hiduisme atau Buddhisme, ia akan selalu sadar akan perbedaan-perbedaan asasi antara ideologi-ideologi ini dengan dimilikinya. Ia boleh mengagumi bagian ini dan itu dari ideologi mereka, akan tetapi tak pernah mempertimbangkan kemungkinan menggantikannya dengan miliknya. Karena ia a priori mengakui ketidak mungkinan ini, maka ia sanggup menimbang kultur-kultur yang benar-benar asing semacam itu dengan ketetapan hati dan sering dengan perasaan simpatik. Akan tetapi, bila datang kepada Islam –yang tidak asing bagi nilai-nilai Barat seperti halnya dengan faksafah Hindu dan Budha – maka ketenangan Barat tadi selalu terganggu dengan syak wasangka emosional”  

Untuk menjelaskan pandangan Leopold Weiss, kita harus menoleh ke belakang ketika Paus Urbanus II menghasut orang-orang Kristen untuk memerangi apa yang ia sebut ‘bangsa keji’ yang menguasai Tanah Suci tiga agama; Yahudi, Kristen, dan Islam pada bulan Nopember 1095, sekaligus memproklamasikan ‘piagam peradaban Barat’. Kedengarannya tak masuk akal. Akan tetapi dalam psikoanalis, kelainan yang tidak dapat diterangkan dalam cita-rasa serta prasangka terkenal dengan istilah Idisyncrasis dapat diikuti kembali ke pengalaman pada masa yang paling ‘normatif’, yakni permulaan masa kanak-kanaknya?

Betapa banyak perang telah terjadi di antara bangsa-bangsa dan kemudian terlupakan, dan betapa besar pula kebencian satu terhadap lain bangsa yang dalam masanya tampaknya takkan dapat dihapus, akan tetapi kemudian berubah menjadi persahabatan. Luka yang disebabkan Perang Salib bukanlah terbatas pada bentrokan senjata; kerusakan itu adalah pertama-tama dan terutama adalah luka intelektual, peracunan alam fikiran Barat terhadap dunia Islam dengan perantaraan ‘penyalah tafsiran’ yang melantur atas ajaran dan cita Islam. Sebab apabila panggilan untuk Perang Salib adalah ‘syah’ maka Nabi kaum Muslimin harus dicap sebagai seorang anti Nabi Isa atau dajjal dan agamanya dilukiskan dalam istilah-istilah terkeji sebagai sumber kebejatan dan kedurhakaan. Pada Perang Salib itulah buah-buah pikiran yang paling mengerikan, bahwa Islam adalah suatu agama yang mengajarkan sensualisme yang kasar serta kekejaman tak berperikemanusiaan, hanyalah peraturan-peraturan ritual belaka dan bukan untuk mensucikan hati. Buah fikiran ini masuk ke dalam jiwa orang Barat dan tak hendak keluar lagi. Nabi Muhammad, nabi yang memerintahkan pengikutnya agar menghormati Nabi-Nabi agama lain, telah dihina dengan mengganti namanya menjadi “Mahound”

Merupakan ironi sejarah jika pengalaman Perang Salib, dendam Eropa terhadap Islam diputar kembali sampai pada hari ini. Bayangan Perang Salib, perang yang ‘digagas’ Paus Urbanus II terus mengambang-ambang dan pantang mati sampai hari ini.   

Citra Islam yang dikonsep Barat memperoleh kejelasannya, dan terungkap dalam ‘Polemik Kebudayaan’ yang dimuat di ‘Pujangga Baru’ dan ‘Suara Umum’ antara bulan Agustus sampai dengan September 1935, antara pokok fikiran; St. Takdir Alisyahbana di satu fihakm dengan Sanusi Pane; Dr.Poerbatjaraka; Dr.Sutomo; Tjindarbumi; Adinegora; Dr.M.Amir; dan Ki Hajar Dewantara di fihak lain. Kecuali St. Takdir Alisyahbana, semua yang terlibat dalam polemik memperjuangkan budaya Hindu-India.

Kebencian terhadap Islam yerus berlanjut. Setelah pidato pertama Muh.Yamin, dalam Sidang Pertama tanggal 29 Meik 1945, acara Pembicaraan tentang Dasar Negara Indonesia yang membeberkan konsep 5 Dasar; Peri Kebangsaan; Peri Kebangsaan; Peri Ketuhanan; Peri Kerakyatan; Kesejahteraan Rakyat. Maka giliran dari wakil Islam Ki Bagoes Hadikoesoemo mengucapkan pidato pandangannya pada tanggal 31 Mei 1945, dalam acara sidang yang sama.  

“Paduka Tuan Ketua, sidang yang terhormat! Pembicaraan saya yang sedikit panjang ini rupanya sudah cukup dan tidak ada lagi rasanya yang perlu sya paparkan. Maka akan saya tutup pidato saya ini dengan mendo’a kepada Allah: “Mudah-mudahan Negara Indonesia baru yang akan datang itu berdasarkan agama Islam dan akan menjadi Negara yang tegak dan teguh serta kuat dan kokoh” Amin!

Pidato Ki Bagoes Hadikoesoemo dari golongan Islam yang hanya diwakili oleh 5 orang dari keseluruhan anggota BPUPKI yang berjumlah 60 orang kemudian ada tambahan 6 orang jadi total berjumlah 66 orang langsung diserang oleh Soepomo pada kesempatan acara sidang, dan tanggal yang sama. Tanggal 31 Mei 1945. Soepomo adalah anggota Saikoo Hooin, lahir dengan nama Raden Soepomo pada tanggal 22 Januari 1903 di Sukoharjo (Solo), bergelar Profesor, Master, Doktor, lulusan Universitas Leiden. 

“……Jikalau di Indonesia didirikan Negara Islam, Kata Soepomo dalam pidatonya, “maka tentu akan timbul soal-soal “minderheden” soal golongan agama yang kecil-kecil, golongan agama Kristen dan lain-lain. Meskipun Negara Islam akan menjamin dengan sebai-baiknya kepentingan golongan-golongan lain itu, akan tetapi golongan-golongan agama kecil itu tentu tidak bisa mempersatukan dirinya dengan Negara. Oleh karena itu, cita-cita Negara Islam itu tidak sesuai denga cita-cita Negara persatuan yang telah diidam-idamkan oleh kita semuanya dan juga yang telah ‘dianjurkan’ (tanda kutip dari saya) oleh Pemerintah Balatentara. (Risalah Sidang-Sidang Badan Penyelidikan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), 18 Mei 1945-22 Agustus 1945, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jakarta, 1998, hal.44-59).  

Perang Salib ‘pantang mati’ terus berlanjut, juga masih dalam sidang-sidang BPUPKI. Giliran Sukarno dalam lanjutan acara sidang tentang Dasar Negara Indonesia, pada tanggal 1 Juni (Hari lahir Pancasila?). Dalam pidato pandangannya, substansinya kurang lebih sama dengan pandangan Moh.Yamin, hanya saja Sukarno menamakan k- 5 Dasarnya itu dengan istilah ‘Pancasila” 

“Saya minta” Kata Sukarno, “ saudara Ki Bagoeshadikoesoemo dan saudara-saudara Islam lain: maafkan saya memakai perkataan , “kebangsaan” ini! Sayapun orang Islam. Tetapi saya minta kepada saudara-saudara, janganlah saudara-saudara salah faham jikalau saya katakana bahwa dasar ‘pertama’ (tanda kutip dari saya) buat Indonesia ialah dasar ke  b a n g s a a n. Itu bukan berarti satu kebangssan dalam arti yang sempit, tetapi saya menghendaki satu nasionale staat (Risalah, hal. 93). 

Selanjutnya Sukarno menawarkan 5 prinsip yaitu: Kebangsaan Indonesia; Internasionalisme; atau perikemanusiaan; Mufakat, atau demokrasi; Kesejahteraan soial; dan prinsip yang terakhir ke-Tuhanan. Masih dalam penjelasan 5 prinsipnya yang dinamakan Pancasila, Sukarno memeras lima dasar itu menjadi 3 saja. “Barangkali tidak semua Tuan-tuan senang kepada Trisila ini, dan minta satu, satu dasar saja? Baiklah, saya jadikan satu, saya kumpulkan lagi menjadi satu. Aoakah satu itu?” Maka Sukarno memerasnya menjadi satu perkataan saja yaitu; gotong-royong’ (Risalah, hal. 102-103). Prinsip 5 dasar yang ditawarkan Sukarno yang dinamakan Pancasila masih merupakan usulan yang belum ditetapkan dalam UUD 1945.

Lima dasar yang ditawarkan Moh.Yamin, dan kemudian Sukarno menamakan Pancasila bukan berarti tidak menimbulkan persoalan-persoalan di kelak kemudian hari. Misalnya, polemik tentang ‘bias’ Pancasila versi Sukarno yang dijadikan ideology Negara, hari kelahiran Pancasila 1 Juni 1945 di satu fihak, dan ‘lima dasar’ dalam Preambule UUD 1945 yang susunanya berbeda jauh dengan lima dasanya Moh.Yamin, dan ‘Pncasila’-nya Sukarno di fihak lain. Legalitas dasar Negara Republik Indonesia bagi kaum nasionalis tentu saja Pancasila-nya Sukarno yang nyaris dipeluk seperti ‘agama’. Dan tidak mempermasalahkan (mengabaikan) susunan hukum dasar dalam Preambule pada UUD 1945.  

Lima dasar yang telah ditetapkan dan tercantum dalam ‘preambule’ pada alinea ke-empat berbunyi; “……, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam satu hukum dasar Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada: ke-Tunanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan memujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”     

Yang menjadi pertanyaan selama bertahun-tahun, yang telah banyak menumpahkan darah warga Negara sendiri tentang ‘azas tunggal’ Pancasila yang tidak disebut dalam hukum dasar UUD 1945, lalu yang menjadi idiologi Negara itu azas ‘lima dasar’-nya Yamin, Pancasila ‘lima prinsip’ versi Bung Karno, atau ‘lima dasar’ yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang tidak ada kata ‘Pancasila’-nya?  

Rancangan Pembukaan Undang Dasar dibahas oleh 38 orang anggota BPUPKI dan para anggota Chuo Sang-In, dan dirumuskan oleh Sembilan orang yaitu; Ir.Sukarno, Drs.Mohammat Hatta, Mr.AA.Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, H.A. Salim, Mr. Achmad Soebarjo, Wachid Hasyim, dan Mr.Muhammad Yamin. Perhatian utama dari Panitia Sembilan ini adalah mencari modus, persetujuan antara fihak Islam dan fihak kebangsaan yang perseteruan itu timbul sejak sidang-sidang BPUPKI pertama. 

Meskipun demikian resistensi terhadap Islam tidak pernah pudar. Sehari setelah membicarakan bentuk Negara tanggal 10 Juli 1945, yang juga membentuk panitia Sembilan untuk merancang preambule hukum dasar, pada tanggal 11 Juli Latuharhary keberatan atas dicantumkannya ‘tujuh kata’ dalam ‘preambule’ Latuharhary menyatakan argumennya:”…..Kalau diwajibkan pada pemeluk-pemeluk agama Islam untuk menjalankan syariat Islam, sudah tentu kalimat ini akan dipergunakan terhadap adat istiadat di sini, umpamanya terhadap hak tanah. Tanah itu bukan saja diwariskan pada anak-anak yang beragma Islam, tetapi juga yang beragama Kristen. Jadi kalimat semacam itu dapat membawa kekacauan yang bukan kecil terhadap pada adat istiadat. Oleh sebab itu, baiklah kita mencari modus lain yang tidak membawa akibat yang bisa mengacaukan rakyat”  

Pernyataan ‘tendensius’ warisan Perang Salib di atas dijawab oleh H. Agus Salim: “…..wajib umat Islam menjalankan syariat, biarpun tidak Indonesia Merdeka, biarpun tidak ada hokum dasar Indonesia, itu adalah hak umat Islam yang dipegangnya”

Kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi orang Islam yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 akhirnya dihapus pada sidang PPKI 1945 oleh Muhammat Hatta atas ‘ancaman’ utusan golongan Indonesia Timur, dengan alasan yang berbeda dengan Latuharhary yaitu; apabila ‘tujuh kata’ tidak dihapus maka rakyat Indonesia Timur tidak mau bergabung dengan Indonesia yang hendak dibentuk. Ternyata alasan ini hanya sebagai alat saja untuk tidak melibatkan Islam dalam Negara. Terbukti orang Indonesia Timur (Kristen) tidak sepenuh hati bergabung dengan NKRI dengan membiarkan RMS berkeliaran dengan bebas. Sasaran ‘kebenciannya’ bisa berupa apa saja; FPI, MMI, FUI dengan alasan organisasi yang suka ‘kekerasan’, tapi sebenarnya sasaran ‘latent’-nya adalah Islam, baik ‘Islam garis keras’ maupun Islam ‘garis empuk’
  
Pasuruan 31 Mei 2012

sumber: http://suara-islam.com/read4680-Perang-Salib,-Tujuh-Kata,-Pancasila,-dan-Resistensi-Diam-Diam.html

Sabtu, 12 Mei 2012

Keuangan Negara Bisa Dikelola Secara Syariah


Perbankan Syariah di Indonesia mengalami peningkatan pesat sejak dikeluarkannya Undang-Undang Syariah pada tahun 2008. Bahkan perkembangan perbankan syariah di Indonesia mengalahkan perkembangan perbankan syariah di Bahrain.
Deputi Bank Indonesia, Halim Alamsyah, mengatakkan, perkembangan perbankan di Indonesia mengalami pelonjakan perkembangannya setelah dikeluarkannya Undang-undang Syariah No 21 tahun 2008. “Perbankan syariah di Indonesia lebih berkembang dari pada Bahrain. Tapi perkembangan perbankan syariah paling berkembang di Malaysia,” ujar Halim saat menjadi keynote speaker dalam acara HR Syariah Summit yang diselenggarakan Republika, Rabu (10/4).
Halim bahkan menyamakan perbankan syariah seperti layaknya mini universal banking. Sebab berbagai kelengkapan bisa ditemukan dalam perbankan syariah. Di Indonesia sendiri terdapat dua sistem perbankan yang berkembang, yakni perbankan konvensional dan perbankan syariah. “Ke depannya keuangan negara bisa dikelola secara syariah.'' [sumber: http://www.ppesua.com/2012/04/keuangan-negara-bisa-dikelola-secara.html]

Kamis, 03 Mei 2012

Perlu Presiden Syariah untuk Membubarkan Liberal

Ciamis (SI ONLINE) - Sekjen FUI KH. Muhammad Al Khaththath mengatakan bahwa liberalisme yang diasongkan oleh kaum liberal adalah pesanan dari Amerika Serikat. Sekjen FUI itu mengisahkan bahwa tahun 1970-an ada seorang wartawan Time yang berkeliling Saudi bersama koresponden lokal.

"Tatkala hendak memasuki tanah harap, maka orang non muslim itu dilarang masuk. Dia bertanya, kenapa? Maka koresponden lokal tersebut menerangkan bahwa itu perintah Allah SWT", papar Ustadz Al Khaththath di Aula Gedung DPRD Kabupaten Ciamis, Ahad (29/4/2012) lalu.

Sekembalinya ke Amerika, lanjut Al Khaththath, wartawan Time itu menulis, “Selama orang-orang Arab berfikir seperti itu—yakni berfikir Islami, berfikir mengikuti perintah Allah, susah bagi Amerika untuk menaklukkan mereka”.

"Itulah dasar kebijakan perang pemikiran (Ghazwul Fikri), yakni mencabut cara berfikir umat Islam. Mereka kirim paham sekularisme, liberalisme, system politik demokrasi, gaya hidup hedonism, HAM, dan lain-lain untuk merusak struktur cara berfikir umat Islam.", jelas pemimpin umum Suara Islam itu.

Ustadz Al-Khaththath menerangkan bahwa struktur berfikir Islami salah satunya pernah ditunjukkan oleh Imam As Syafi’iy rahimahullah taktala menjawab pertanyaan bagaimana hukumnya membunuh lebah saat mengenakan pakaian ihram (haji atau umroh). Imam As Syafii menerangkan bahwa Allah SWT berfirman: Apa yang diperintahkan Rasulullah saw. laksanakan, dan apa yang dilarangnya tinggalkan. Lalu Imam As Syafii meriwayatkan suatu hadits yang menyebut Rasulullah memerintahkan umat Islam agar mengikuti perintah Umar r.a. Lalu beliau meriwayatkan hadits yang menyebut bahwa Umar bin Khaththab r.a. memerintahkan membunuh lebah.

"Cara befikir seperti inilah yang akan menjaga umat Islam tetap istiqomah dalam keyakinan dan perbuatan mereka mengikuti syariat Islam", ungkapnya.

Inilah yang dicoba dirusak oleh AS demi menjaga hegemoninya atas dunia dan demi memuluskan eksploitasinya atas sumber daya alam di dunia Islam, termasuk di Indonesia. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan kalau kelompok liberal yang tergabung dalam AKKBB mendukung sepenuhnya Ahmadiyah yang memalsukan ajaran Islam.

Oleh karena itu, menurut Ustadz Al Khaththath sudah saatnya umat Islam membebaskan diri dari hegemoni penjajah AS dkk dengan membersihkan Indonesia dari aliran sesat dan faham liberal dan yang serupa maupun serumpun dengannya. Caranya dengan memandatkan kekuasaan umat Islam Indonesia kepada Capres Syariah, yakni Habib Rizieq, KH. Abu Bakar Ba’asyir, dan Abu Jibril dan para pejuang syariah lainnya sehingga secara definitive mereka menjadi Presiden NKRI dan mendekritkan syariah sebagai perundangan yang berlaku.

"Dengan NKRI bersyariah secara konstitusional, insya Allah pelarangan pemikiran dan gerakan liberal yang selangkah menjadi atheis itu menjadi keniscayaan", tutupnya.

Rabu, 02 Mei 2012

Angkat Presiden Syariah !


Kaum muslimin rahimakumullah

Allah SWT berfirman: Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolongpun selain daripada Allah, Kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan. (QS. Huud 113).

Kaum muslimin rahimakumullah

Lima Tuntutan Umat yang disampaikan FUI itu sebagai berikut:

1. Bersihkan Indonesia dari Korupsi dan Berbagai Kemaksiatan
2. Bersihkan Indonesia dari Liberal sumber kemaksiatan
3. Bersihkan Indonesia dari Ahmadiyah dan Aliran Sesat Lainnya
4. Tolak Kenaikan Harga BBM
5. Turunkan SBY, Angkat Presiden Syariah.


Kaum muslimin rahimakumullah

Bagi umat Islam yang meyakini Al Quran, siapapun presidennya, kalau tidak mengelola NKRI dengan syariat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, ujung-ujungnya kesengsaraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab, dengan tidak mengelola NKRI dengan syariah, berarti menyia-nyiakan hukum syariat Allah SWT dalam bidang pemerintahan dan bidang-bidang lain yang penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab pemerintah, seperti kebijakan ekonomi, masalah hukum dan pengadilan, politik luar negeri, dan lain-lain. Artinya, pemerintah dan umat Islam yang menjadi mayoritas warga NKRI ini menerima sebagian ajaran Islam yang terdapat dalam Al Quran dan Sunnah serta menolak sebagian ajaran Islam yang lain yang juga bersumber pada Al Quran dan As Sunnah. Sikap menerima sebagian Kitabullah dan menolak sebagian isi Kitabullah yang lain, sebagaimana yang dilakukan oleh Bani Israil, inilah yang akan mendapatkan murka Allah dan kehinaan dari Allah SWT.

Allah SWT berfirman: ...apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat (QS. Al Baqarah 85).

Kaum muslimin rahimakumullah

Kehinaan umat Islam di negerinya sendiri banyak kita saksikan dalam kehidupan sehari-hari. Kemiskinan, kebodohan, dan ketidak berdayaan merajalela. Di negara yang kekayaan alamnya terbesar di dunia, umat Islam Indonesia boleh dikatakan mayoritasnya hidup miskin. Sedangkan mereka yang minoritas, justru mayoritasnya hidup kaya. Ini tentunya, disamping kelemahan dan keterbelakangan umat Islam juga adanya sistem yang meminggirkan umat Islam sendiri. Yakni sistem berpihak kepada yang kaya, sehingga yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin. Akibat umat mayoritas miskin, posisi mereka lemah, tidak sedikit yang menjadi korban pemurtadan dan penyesatan oleh aliran sesat, korban perusakan moral dan lain-lain. Tidak sedikit karena ekonomi sulit umat Islam akhirnya menjadi budak dunia, cuek terhadap agamanya. Sangat memprihatinkan!

Untuk mengubah situasi buruk itu harus ada perubahan sistem dan perubahan pemikiran, jiwa, dan perilaku umat Islam. Harus ada perubahan dalam diri umat Islam agar terjadi perubahan nasib. Allah SWT berfirman: Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. (QS. Ar Ra’d 11).

Kaum muslimin rahimakumullah

Perubahan system perundangan warisan penjajah Belanda dengan system perundangan berbasis syariah adalah keharusan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. NKRI Bersyariah adalah harga mati.

Konsekwensi logisnya kita harus mengangkat Presiden Syariah, yakni Presiden yang siap memimpin rakyat dan mengelola NKRI dengan syariah. Presiden yang tidak menzalimi rakyat dengan kebijakan zalim pro liberal kapitalis dunia seperti pencabutan subsidi BBM dengan dalih untuk menyelamatkan APBN, yang ternyata lebih sayang dan rela membayar bunga dan cicilan utang LN 170 T serta tega mencabut subsidi BBM untuk rakyat sekitar 40T.

Untuk terwujudnya Presiden Syariah secara riil diperlukan Relawan Capres Syariah berjuang keras dan ikhlas serta cerdas untuk mengantarkan para capres syariah seperti Habib Rizieq, Abu Jibril, KH Abu Bakar Ba’asyir, atau siapapun tokoh panutan umat di Indonesia ini yang siap menjalankan pemerintahan NKRI dengan hukum syariat Allah Tuhan Yang Maha Esa.

Allah SWT berfirman: Jika kalian menolong agama Allah, maka Allah pasti akan menolong kalian dan mengokohkan kedudukan kalian, (QS. Muhammad 7).

Baarakallahu lii walakum