Judul : Pancasila, bukan untuk menindas hak
konstitusional umat Islam (Kesalahpahaman dan Penyalahpahaman terhadap
Pancasila 1945 – 2009)
Penulis : Dr. Adian Husaini
Penerbit : Gema Insani Press, 2009
Fisik :
262 hal ; 20,3cm
ISBN :
978-979-007-104-6
Pancasila diakui oleh bangsa Indonesia
sebagai dasar negara. Sila-silanya sempat dihafal mati oleh anak-anak sekolah.
Bahkan ada hari yang dianggap dan diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
Seperti apakah Pancasila itu? Lalu, bagaimana pemahaman dan tafsir yang valid
atas sila-silanya?
Dr. Adian Husaini melakukan riset
terbatas terhadap dokumen-dokumen sejarah dan mengamati perkembangan
perpolitikan di Indonesia, terkait isu Pancasila. Riset yang diakuinya hanya 1
bulan ini dilakukan awalnya untuk merespon wacana yang diangkat oleh media Kristen
bernama Tabloid REFORMATA. [h.10]
Di tabloid tersebut beberapa kali
diangkat tajuk tentang Syariat Islam vis
a vis Pancasila. Seolah-olah mewakili pendapat umum kaum Kristen, Tabloid
itu menuding usaha penerapan Syariat Islam di beberapa lembaga formal/legal
adalah bertentangan dengan Pancasila dan akan memecah Persatuan dan Kesatuan.
Tentu saja pada akhirnya, para aktivis dan pejuang Syariat Islam akan dilabeli
sebagai Anti-Pancasila dan makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI). [h.12-13]
Opini tersebut di atas ternyata terbukti
bertentangan dengan pendapat para pendiri bangsa. Dalam buku yang berjudul “Pancasila,
Bukan Untuk Menindas Hak Konstitusional Umat Islam” dipaparkan
beberapa kutipan pendapat BPUPKI dan Tim Sembilan yang menyusun rumusan
Pancasila. Para pejuang Islam pendiri NKRI bersepakat bahwa Pancasila adalah
dasar dari negara yang akan dibangun berdasarkan ajaran tauhid. Konsepsi ajaran
ini tertuang dalam “tujuh kata” yang
dikenal sebagai Piagam Djakarta.
Anehnya, seolah-olah kita lupa, kemudian
umat Islam dianggap tidak Pancasilais ketika hendak memperjuangan ‘hak
konstitusional’ yang terbukti secara historis. Selama beberapa dekade,
Pancasila dijauhkan dari model pemahaman para tokoh Islam perumus Pancasila.
Melanjutkan upaya penjajah Belanda untuk menyekularkan Indonesia, kaum Kristen
dan Sekular berusaha menyeret Pancasila ke kutub nativisme dan netral agama. Inilah yang disebut oleh penulis buku
ini sebagai “Kesalahpahaman dan Penyalahpahaman”.
Dr. Adian, dalam bukunya ini,
menyuguhkan kepada pembaca tentang semangat dan keteguhan para tokoh Islam
dalam memperjuangkan Syari’at Islam. Sebut saja Ki Bagoes Hadi Koesumo, tokoh
Muhammadiyah yang dalam sidang BPUPK menentang pemisahan dan penghilangan agama
dari konstitusi. Ada juga Kyai Saifuddin Zuhri, tokoh Nahdatul Ulama yang
pernah menjabat sebagai Menteri Agama. Lalu ada K.H. Masjkoer yang menuntut
agar Islam menjadi agama resmi (secara formal) dituliskan dalam dokumen negara.
Sungguh, malulah para generasi penerus karena terlalu abai, jika mereka membaca
dan menghayati perjalanan perjuangan para tokoh tersebut.
Piagam
Jakarta dan Tafsir Pancasila
Presiden pertama Indonesia, Ir. Soekarno
telah mengeluarkan Dekrit Presiden yang sangat bersejarah. Di sana telah
dikatakan secara resmi bahwa Piagam Jakarta adalah ruh dan jiwa bagi UUD 1945.
Keduanya tidak dapat dipisahkan, dan sejarah telah mencatat peristiwa tersebut.
Dengan demikian, Konstitusi negara ini kembali harus menghayati Piagam Jakarta.
Tujuh kata sakral–dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya–yang pada akhirnya digantikan dengan
sinonim “Yang Maha Esa” itu tidak dapat dinihilkan dalam kehidupan bernegara.
Semua pendiri bangsa sepakat bahwa sila
pertama adalah jiwa dan landasan bagi seluruh sila lainnya. Sila ini pada
awalnya berbunyi, “Ketuhanan dengan Menjalankan Syariat Islam Bagi Para
Pemeluknya.” Kemudian atas desakan/ultimatum sebagian kalangan, kalimatnya
diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Inilah yang dimaksud sebagai
sinonim. Bahkan, jika kita merenungi perkataan-perkataan para tokoh bangsa ini
pada sidang konstituante, tentulah kita paham bahwa Syariat Islam adalah
cita-cita kemerdekaan Indonesia.
Sayangnya, saat ini banyak pihak yang
berusaha menyeret Pancasila kepada tafsir yang sekular dan anti-agama. Mereka
berusaha melakukan berbagai ta’wil atas Pancasila. Akan tetapi, mereka tidak
bisa memanipulasi fakta sejarah, bahwa para perumus Pancasila adalah para tokoh
Islam.
Penerimaan dan kesepakatan bangsa ini
terhadap Piagam Jakarta adalah penerimaan sepenuhnya umat Islam bangsa
Indonesia atas perjuangan kemerdekaan. Berkaitan dengan itu, Alamsyah
Ratuperwiranegara berkomentar, “Pancasila adalah hadiah umat Islam bagi
kemerdekaan dan persatuan Indonesia.” Jika Syariat Islam tidak diterima sebagai
hak konstitusional, maka tidak ada alasan bagi umat Islam untuk ikut berjuang
mempertahankan kemerdekaan. Jadi, Pancasila tidak bertentangan dengan Syariat
Islam. Bahkan, Pancasila akan diperkaya dan disuburkan oleh Islam.
Prof. Kasman Singodimejo, salah seorang
anggota PPKI mengatakan hubungan antara Syariat Islam dan Pancasila, “Bahwa
Islam mempunyai kelebihan dari Pancasila, maka hal itu adalah baik, pun baik
sekali untuk Pancasila itu sendiri. Dan pasti tidak dilarang oleh Pancasila.
Bahkan menguntungkan Pancasila. Karena Pancasila akan dapat diperkuat dan
diperkaya oleh Islam.” [h.153]
Senada dengan hal itu, M. Natsir, mantan
Perdana Menteri Indonesia mengatakan dalam salah satu makalahnya yang ditulis
pada tahun 1952, “Dalam pangkuan Al Qur’an, Pancasila akan hidup subur.”
[h.155]
Buku ini bukan hanya mengajak Anda untuk
berdiskusi tentang siapa pewaris sah negeri ini. Akan tetapi, bagaimana
perjuangan penerapan Syariat Islam itu adalah hak yang sah. Sungguh, Pancasila,
bukan untuk menindas hak konstitusional umat Islam! [Emri Dhoha/ Majalah Tabligh edisi Rajab - Syaban 1433]
sumber: http://tabligh.or.id/2012/penyelewengan-tafsir-pancasila/


