Jumat, 22 Juni 2012

22 Juni, Seputar Piagam Jakarta: Soekarno Berkhianat & Bohong, Hatta Berdusta!

JAKARTA (salam-online.com): Tanggal 22 Juni adalah hari yang bersejarah. Piagam Jakarta ditandatangani. Inti dari Piagam Jakarta adalah pelaksanaan syariah Islam bagi kaum Muslimin—sebagai ganti republik ini belum menjadikan Islam sebagai Dasar Negara.
Tetapi, setelah itu kenyataan berbicara lain. Tanggal 17 Agustus  1945 yang merupakan hari gembira bagi bangsa Indonesia karena diproklamirkannya kemerdekaan, namun sehari setelah proklamasi, 18 agustus 1945, adalah hari kelam bagi Umat Islam Indonesia.  Pada hari itu kesepakatan antara umat Islam dengan kelompok nasionalis dan Non-Muslim dikhianati.
Tujuh kata yang menjamin penegakan syariat Islam  di Indonesia dihapus. “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” berganti menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”.
Dengan penghapusan ini, pembukaan konstitusi yang tadinya disebut sebagai Piagam Jakarta pun berubah drastis. Sebelumnya, para wakil kelompok Islam yang menjadi anggota Dokuritsu Zyumbi Tyioosaki atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) berusaha keras menjadikan Islam sebagai Dasar Negara.
Perdebatan alot terjadi sehingga lahirlah kompromi berupa Piagam Jakarta. Islam tidak menjadi dasar Negara, namun kewajiban bagi para pemeluknya diatur dalam kontitusi.
BPUPKI kemudiaan menetapkan Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945. Naskah tersebut di tetapkan sebagai Mukaddimah UUD.
Pada tanggal 7 Agustus BPUPKI berubah menjadi PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia)  yang di ketuai oleh Soekarno. Piagam Jakarta bertahan sebagai Mukaddimah  UUD hingga 17 Agustus 1945, karena selang sehari kemudian dipersoalkan oleh golongan Kristen, yang selanjutnya dibantu para pengkhianat.  Padahal A.A Maramis  yang menjadi wakil Kristen di PPKI sudah setuju dengan piagam tersebut dan ikut menandatangani.
Rekayasa Politik
Kronologi penghapusan Piagam Jakarta cukup misterius. Pada tanggal 18 Agustus Moh. Hatta mengaku ditemui oleh seorang perwira angkatan laut jepang. Katanya, opsir itu menyampaikan pesan berisi “ancaman” dari tokoh Kristen di Indonesia timur. Jika tujuh kata dalam Sila Pertama pembukaan (Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya) tidak dihapus, mereka akan memisahkan diri dari Indonesia merdeka.
Hatta dan Soekarno, yang memang termasuk kelompok sekuler, kemudian membujuk anggota PPKI dari kelompok Muslim untuk menyetujui penghapusan tujuh kata itu. Di antara mereka hanya Ki Bagus Hadi Kusumo yang bersikeras tak mau. Menurut Ki Bagus, itu berarti mencederai gentlemen agreement (Kesepakatan di antara para pria terhormat) yang sudah mereka sepakati bersama. Soekarno dan Hatta kemudian menyuruh Tengku Moh. Hassan (anggota PPKI dari Aceh) dan Kasman Singodimedjo (Anggota Muhammadiyah seperti Ki Bagus) untuk membujuk Ki Bagus. Kasman-lah yang berhasil meyakinkan, terutama dengan janji syariat Islam akan masuk kembali dalam dalam konstitusi daerah setelah MPR terbentuk enam bulan kemudian. Dan, kenyataannya, Soekarno ingkar janji. Para pemimpin Islam kena tipu mulut manisnya Soekarno. Jadi, kelak, itulah salah satu alasan utama yang melatarbelakangi timbulnya perjuangan DI-TII pimpinan Kartosuwirjo.
Kelak Kasman sangat menyesali peran dalam penghapusan tujuh kata tersebut. Ternyata hal tersebut berujung pada nasib tragis umat Islam di Indonesia yang mayoritas tetapi tidak boleh menjalankan syariat di dalam negeri sendiri.  Kabarnya, Kasman Singodimedjo, selalu menangis jika teringat perannya membujuk Ki Bagus.
Misteri Opsir Jepang
Pertanyaan pertama dan kedua agak sulit dijawab. Sampai wafatnya, Hatta tak pernah  membuka mulut siapa pemberi dan penyampai pesan itu. Ia mengaku lupa (atau pura-pura lupa, ada juga dugaan itu fiktif, red) siapa nama opsir jepang tersebut. Ada beberapa spekulasi yang menyebut bahwa pemberi pesan itu adalah dr. Sam Ratulangi, tokoh krsten dari Sulawesi utara. Kini namanya diabadikaan sebagai nama universitas di Manado.
Artawijaya, dalam Peristiwa 18 Agustus 1945: “Pengkhianatan Kelompok Sekuler Menghapus Piagam Jakarta”, menguraikan beberapa teori yang mungkin bisa menjawab pertanyaan di atas. Pertama,  soal Opsir Jepang, Artawijaya mengambil teori Ridwan Saidi, seperti dikutip dari Dr Sujono Martoesewojo dkk, dalam bukunya “Mahasiswa ’45 Prapatan 10”. Menurut Ridwan, anggapan bahwa ada opsir jepang yang datang ke rumah Hatta  pada petang hari tanggal 18 Agustus 1945 kemungkinan karena kesalahpahaman saja. Iman Slamet, mahasiswa kedokteran yang menemani Piet Mamahit menemui Hatta memang berpostur tinggi, rambut pendek, mata sipit, dan suka berpakaian putih-putih. Iman Slamet inilah yang kemungkinan dikira Opsir Jepang oleh Hatta. (Ini aneh.  Jika betul Hatta mengira Slamet sebagai opsir Jepang, apa dia, Hatta, tidak bertanya tentang Slamet, kenapa bisa langsung menyimpulkan sebagai opsir Jepang?)
Lalu untuk apa para mahasiswa itu mendatangi Hatta? Menurut penelitian Artawijaya, pada saat proklamasi 17 agustus 1945 dibacakan di jalan Pegangsaan 56, Jakarta, tak ada satu pun tokoh Kristen yang hadir dalam peristiwa bersejarah itu. Seharusnya, dalam suasana kemerdekaan dan untuk menunjukkan rasa persatuan, mereka hadir dalam acara tersebut.
Kenapa tokoh Kristen tak menghadiri acara penting dan sangat bersejarah itu?
Menurut Artawijaya, para aktivis Kristen tengah sibuk kasak-kusuk melakukan konsolidasi dan lobi lobi politik untuk meminta penghapusan tujuh kata dalam piagam Jakarta. Kesimpulan ini didasarkan pada pernyataan Soekarno yang mengatakan bahwa malam hari usai proklamasi kemerdekaan RI, ia mendapat telepon dari sekelompok mahasiswa Prapatan 10, yang mengatakan bahwa siang hari pukul 12.00 WIB (tanggal 17 Agustus), tiga orang anggota PPKI asal Indonesia timur, dr Sam Ratulangi, Latuharhary, dan I Gusti Ketut Pudja mendatangi asrama mereka dengan ditemani dua orang aktivis mahasiswa. Mereka keberatan dengan isi Piagam Jakarta. Kalimat dalam Piagam Jakarta, bagi mereka, sangat menusuk perasaan golongan Kristen.
Pada saat itu Latuharhaary sengaja mengajak  dr. Sam Ratulangi, I Gusti ketut Pudja, dan dua aktivis asal Kalimantan timur, agar seolah-olah suara mereka mewakili masyarakat Indonesia wilayah timur. Mereka juga sengaja melempar isu ini ke kelompok mahasiswa yang memang mempunyai kekuatan menekan, dan mengharap isu ini juga menjadi tanggung jawab mahasiswa.
Kelompok mahasiswa lalu menghubungi Hatta, yang kemudian mengundang para mahasiswa untuk datang menemuinnya pukul  17.00 WIB. Hadir dalam pertemuan itu aktivis Prapatan 10, Piet Mamahit dan Iman Slamet.
Setelah berdialog Hatta kemudian menyetujui usul perubahan tujuh kata dalam Piagam Jakarta. Setelah dari Hatta malam itu juga para mahasiswa menelpon Soekarno untuk menyatakan keberatan dari tokoh Kristen Indonesia timur.
Tokoh dimaksud adalah dr. Sam Ratulangi yang sebelumnya mendatangi kelompok mahasiswa Prapatan pada pukul 12.00 WIB, tanggal 17 agustus 1945. Ratulangi meminta mereka untuk terlibat dalam penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta. Kemudian mahasiswa itu menghubungi Hatta, dan Hatta mengatur pertemuan pada sore harinya.
Berdasarkan fakta tadi maka keterangan Hatta soal adanya pertemuan dengan Opsir Jepang, yang ia lupa namanya, diragukan. Karena itu dalam sebuah diskusi tentang piagam Jakarata, Ridwan Saidi mengatakan, Dengan segala hormat saya pada Bung Hatta, dia seorang yang bersahaja, tapi dalam kasus piagam Jakarta saya harus mengatakan bahwa ia berdusta.
Penelitian Ridwan Saidi dikuatkan dengan sebuah buku yang diterbitkan di Cornell University AS, yang mengatakan bahwa dalang di balik sosok misterius opsir Jepang adalah dr. Sam Ratulangi, yang disebut dalam buku itu sebagai an astune Christian politician from Manado, north Sulawesi (Seorang politisi Kristen yang licik dari Manado, Sulawesi Utara).
Jadi, menurut teori Ridwan Saidi, Hatta menyembunyikan fakta bahwa yang ia temui bukanlah seorang opsir Jepang. Bisa jadi yang ia temui dan disangka Opsir Jepang adalah mahasiswa, Iman Slamet, yang fisik dan pakaiannya mirip orang jepang. Sementara tokoh Indonesia timur yang membawa pesan itu adalah dr. Sam Ratulangi. (Tapi andai pun benar opsir Jepang, memangnya kenapa, tetap tak ada juga alasan untuk berkhianat, red).
Kaum Islamfobia
Pendek cerita, tujuh kata itu dihapus. Namun tak hanya itu, beberapa perubahan terkait peran Islam dalam kontitusi juga danulir.  Terkait pertanyaan ketiga, benarkah Indonesia Timur yang mayoritas Kristen tak akan melepaskan diri setelah penghapusan tujuh kata Piagam Jakarta?
Sejarah kemudian membuktikan, kawasan yang menjadi modal klaim kelompok Kristen itu ternyata tetap berusaha melepaskan diri dari naungan NKRI—meskipun tujuh kata sebagai pengorbanan umat Islam itu sudah dihapus. Tapi, walaupun umat Islam (khususnya para pimpinan dan toloh Islam) kala itu sudah dikhianati, dikadalin dan ditipu, berikutnya tak jua mengambil pelajaran dari pengalaman pahit ini!
Pemberontakan RMS di Maluku dan Permesta di Sulawesi Utara membuktikan, tanpa tujuh kata tentang Syariat Islam pun, kelompok Kristen memang tak betah bernaung di bawah NKRI. Kelak kebencian itu menggelora lagi di kawasan yang sama. Sekian abad dimanja Belanda sebagai warga kelas satu membuat kelompok Kristen tak sudi dipimpin oleh Muslim.
Faktanya lagi, pada saat bangsa Indonesia masih berpegang teguh pada UUD 1945 (hasil perubahan yang memenuhi aspirasi kelompok Kristen), toh orang-orang Kristen dan Katolik dari Timur itu ternyata tetap sangat kuat keinginannya untuk  melepaskan diri dari Indonesia. Munculnya gerakan RMS, FKM, Kongres Papua, Papua Merdeka, adalah sebagai bukti. Demikian pula, peristiwa Ambon dan Poso yang dilatarbelakangi  rebutan posisi politik lokal menunjukkan sinyalemen tersebut.
Yang terjadi pada tanggal 18 Agustus 1945 betul-betul tragedi hitam bagi umat Islam yang berbuntut panjang di masa depan. Umat Islam tertipu atau ditipu, dikhianati dan dibohongi! Tapi, sayangnya, dalam banyak peristiwa umat Islam negeri ini masih juga tak mengambil pelajaran dari pengalaman sebelumnya. Kerap gagap, kegigit lidah dan mudah jadi pecundang! Atau mengalah demi toleransi yang padahal golongan lain (yang minoritas) itu pun tak pernah mau bertoleransi dengan umat yang mayoritas ini.
Sebagai contoh, umat Islam ingin melaksanakan ajarannya sendiri yang diatur melalui Piagam Jakarta, lantas apa urusannya kelompok lain keberatan? Kenapa mereka menolak umat Islam untuk melaksanakan syariat yang diatur dengan aturan yang dibuat sendiri oleh umat Islam?   Begitu pula dengan sejumlah Perda yang mengatur umat Islam, kenapa harus sewot jika kaum Muslimin melaksanakan ajarannya sesuai ketentuan dalam Perda itu?
Belakangan, ketika sejumlah Perda yang mengatur pelaksanaan syariah untuk umat Islam muncul, kelompok yang dulu menolak Piagam Jakarta, termasuk kaum sekuler dan liberal saat ini, kembali sewot! Padahal, Soekarno sendiri dalam dekritnya, 5 Juli 1959, jelas-jelas menyatakan bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD ’45. Jadi, jika sekarang umat Islam mengatur dirinya melalui Perda Syariah, itu sah-sah saja, dan sangat sesuai dengan UUD ’45, karena Piagam Jakarta itu menjiwai UUD.
Itu, baru segitu, kelompok yang sebenarnya tidak benar-benar berjuang untuk Indonesia merdeka (karena mereka lebih suka dipimpin penjajah yang ideologinya sama), mereka sudah sewot dan menusuk dari belakang. Nah, bagaimana jika umat Islam negeri ini menggugat dan menagih janji diberlakukannya Piagam Jakarta atau Dasar Negara yang berdasarkan Islam, sebagaimana janji Soekarno?
Sebab, walau bagaimanapun, umat mayoritas ini berhak merealisasikan Piagam Jakarta—lantaran penghapusan tujuh kata dan pengebirian kesepakatan lainnya dalam UUD 45 itu adalah tidak sah. Piagam Jakarta itu sudah disepakati dan disahkan pada 22 Juni 1945, dan golongan Kristen, AA Maramis pun sudah tanda tangan!
Jadi, jika Perda-perda Syariah itu dijalankan, sah-sah saja dan merupakan hak umat Islam sebagai bagian pelaksanaan Piagam Jakarta. Sedang penghapusan tujuh kata itu dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan wakil-wakil Islam yang bersama-sama kelompok nasionalis-sekuler dan wakil dari golongan Kristen menandatangani Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945.
Karenanya, sekali lagi, penghapusan tujuh kata itu tidak sah. Dengan demikian, Piagam Jakarta itu sampai sekarang tetap berlaku. Apalagi disebutkan,  UUD 45 itu dijiwai oleh Piagam Jakarta. Sementara Dasar Negara Islam yang dijanjikan belum jua diberlakukan, karena pengkhianatan, pembohongan dan penipuan yang dilakukan terhadap umat Islam.
(Disunting dan diperbarui kembali oleh salam-online.com dari Majalah An-Najah Edisi 72).

Selasa, 05 Juni 2012

Jangan Takut Tegakkan Syariat Islam

Jangan Takut Menegakkan Syariat Islam! (Pesan Buya Hamka & M Natsir)





Isu Negara Islam Indonesia, radikalisme, dan terorisme yang ditayangkan hampir setiap hari di media massa nasional setidaknya mampu membentuk opini di masyarakat—khususnya mereka yang awam terhadap gerakan Islam, untuk mencurigai setiap hal yang berkaitan dengan aktivitas keislaman. Di kampung-kampung, pasca hebohnya pemberitaan tentang NII, masyarakat menaruh kecurigaan terhadap gerakan-gerakan yang selama ini menuntut diberlakukannya sistem Islam dalam pemerintahan, tegaknya syariat Islam, dan menuntut dihentikannya kezhaliman global yang dipertontonkan AS dan sekutu-sekutunya. Apalagi, dalam pemberitaan selalu digambarkan bahwa mereka yang terlibat dalam NII dan terorisme menggunakan atribut-atribut seperti jilbab panjang dan bercadar bagi perempuan, celana cingkrang, berjanggut dan jidat hitam bagi laki-laki.

Tak hanya itu, isu ini juga sukses membuat aktivis parpol Islam sibuk menangkis tudingan bahwa mereka bukan bagian dari NII. Klarifikasi terhadap tudingan bahwa mereka bukan bagian dari NII sah-sah saja. Tapi, setidaknya klarifikasi itu tidak diiringi dengan kata-kata yang terkesan sok dan arogan, dengan mengatakan bahwa gagasan negara Islam adalah “ide kampungan”. Katakanlah tak setuju dengan ide negara Islam atau label negara Islam, setidaknya tak perlu mengeluarkan kata-kata yang terkesan arogan dan merasa paling paham soal konsep bernegara. Apalagi, isu NII ini kuat dugaan adalah rekayasa intelijen yang ingin memberangus ide-ide Islam.

Saat ini, umat dihadapkan pada elit-elit politik Islam yang terkesan mengidap inferiority complex alias minder dengan identitas Islam. Mereka selalu mengelak jika dituding ingin menegakkan syariat Islam. Seolah-olah syariat Islam adalah boomerang yang bisa menghancurkan karir politiknya, merusak reputasinya, bahkan menghambat laju popularitasnya. Islam tak lagi dianggap sebagai identitas yang menjual dalam panggung politik. Karena itu, bagi mereka politik identitas atau politik aliran sudah ketinggalan zaman. Koor ini disambut meriah oleh para politisi dan pengamat politik sekular. Gaung soal partai terbuka dianggap lebih modern dan tidak kampungan. Untuk terlihat matching sebagai partai terbuka dan modern, acara-acara pun diselenggarakan di hotel-hotel mewah. Logika sederhana mengatakan, di tengah umat yang dihimpit oleh kemiskinan, apakah pantas mengadakan acara bermegah-megahan?

Atas nama persatuan dan kesatuan, siasat politik dan toleransi, banyak elit-elit politik Islam yang menghindar jika dituding sebagai bagian dari kelompok yang mempunyai agenda penegakkan syariat Islam dalam konteks berbangsa dan bernegara. Seolah-olah “cap” sebagai penegak syariat akan melunturkan citra politiknya dan membuatnya terasing dari pentas politik.

Terkait dengan hal ini, Allahyarham Mohammad Natsir, tokoh Partai Masyumi, menyatakan,
“Orang yang tidak mau mendasarkan negara itu kepada hukum-hukum Islam dengan alasan tidak mau merusakkan hati orang yang beragama Islam, sebenarnya (dengan tidak sadar atau memang disengaja) telah berlaku zalim kepada orang Islam sendiri yang bilangannya di Indonesia 20 kali lebih banyak, lantaran tidak menggugurkan sebagaian dari peraturan-peraturan agama mereka (agama Islam). Ini berarti merusakkan hak-hak mayoritas, yang sama-sama hal itu tidak berlawanan dengan hak-hak kepentingan minoritas, hanya semata-mata lantaran takut, kalau si minoritas itu “tidak doyan”. Ini namanya “staatkundige”, demokrasi tunggang balik.”

Nasehat bagi mereka yang “takut atau terkesan malu-malu” untuk menegakkan syariat Islam juga disampaikan Buya Hamka. Dalam Tafsir Al-Azhar, Hamka menyatakan:
“Sebagai Muslim, janganlah kita melalaikan hukum Allah. Sebab, di awal surah Al-Maaidah sendiri yang mula-mula diberi peringatan kepada kita ialah supaya menyempurnakan segala ‘uqud (janji). Maka, menjalankan hukum Allah adalah salah satu ‘uqud yang terpenting diantara kita dengan Allah. Selama kita hidup, selama iman masih mengalir di seluruh pipa darah kita, tidaklah boleh sekali-kali kita melepaskan cita-cita agar hukum Allah tegak di dalam alam ini, walaupun di negeri mana kita tinggal. Moga-moga tercapai sekadar apa yang kita dapat capai. Karena Tuhan tidaklah memikulkan beban kepada kita suatu beban yang melebihi dari tenaga kita. Kalau Allah belum jalan, janganlah kita berputus asa. Dan kufur, zalim, fasiklah kita kalau kita pecaya bahwa ada hukum yang lebih baik daripada hukum Allah."

Jika kita yang berjuang menegakkan cita Islam ditanya orang, ‘Adakah kamu, hai umat Islam bercita-cita, berideologi, jika kamu memegang kekuasaan, akan menjalankan hukum syariat Islam dalam negara yang kamu kuasai itu? Janganlah berbohong dan mengolok-olokkan jawaban. Katakan terus terang, bahwa cita-cita kami memang itu. Apa artinya iman kita kalau cita-cita yang digariskan Tuhan dalam Al-Qur’an itu kita pungkiri?

Dan kalau ditanya orang pula, tidaklah demikan dengan kamu hendak memaksakan agar pemeluk agama lain yang digolongkan kecil (minoritas) dipaksa menuruti hukum Islam? Jawablah dengan tegas, “Memang akan kami paksa mereka menuruti hukum Islam. Setengah dari hukum Islam terhadap golongan pemeluk agama yang minoritas itu ialah agar mereka menjalankan hukum Taurat, ahli Injil diwajibkan menjalankan hukum Injil. Kita boleh membuat undang-undang menurut teknik pembikinannya, memakai fasal-fasal dan ayat suci, tapi dasarnya wajiblah hukum Allah dari Kitab-kitab Suci, bukan hukum buatan manusia atau diktator manusia. Katakan itu terus terang, dan jangan takut! Dan insflah bahwa rasa takut orang menerima hukum Islam ialah karena propaganda terus menerus dari kaum penjajah selama beratus tahun. Sehingga, orang-orang yang mengaku beragama Islam pun kemasukan rasa takut itu…” (Hamka, Tafsir Al-Azhar, Juz 6)

Demikian nasihat M Natsir dan Buya Hamka. Sebagai umat Islam, apalagi aktivis partai Islam, kita harus percaya diri bahwa Islamlah yang cukup dan cakap sebagai aturan dalam mengelola bangsa ini. Apalagi, cita-cita para as-saabiqunal awwalun bangsa ini dalam memerdekaan negeri ini adalah agar hukum Islam bisa ditegakkan, bukan hukum buatan manusia apalagi hukum buatan kolonial. Cita-cita menegakkan Islam harus terus disuarakan dan diperjuangkan. Karena, perjuangan menegakkan syariat Islam adalah perjuangan akidah, bukan perjuangan tawar menawar yang bisa dikompromikan. “Adalah satu hal yang sangat tidak bisa diterima akal; mengaku diri Islam, mengikut perintah Allah dalam hal sembahyang (shalat) tetapi mengikuti teori manusia dalam pemerintahan…” demikian ujar Buya Hamka. (aw).

Source : http://globalkhilafah.blogspot.com

Menuju NKRI Bersyariah


Jangan sekali-kali melupakan sejarah! Itulah kata-kata Sukarno yang terkenal dengan istilah “Jas Merah”. Sejarah memang merupakan hal penting yang berisi banyak pelajaran dan jalan mengetahui identitas diri. Bagi umat Islam Indonesia, di dalam sejarah bangsa ini kita akan melihat rentetan sejarah panjang umat Islam bangsa Indonesia dalam mempertahankan tanah air, menjaga kehormatan dan berjuang menerapkan syariat Islam.
Sejarah itu adalah perjalanan perjuangan umat Islam bangsa Indonesia untuk mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Sejarah itu adalah rentetan kalimat takbir dalam mengusir penjajah dan dakwah untuk islahul ummah (perbaikan umat). Perjuangan yang tulus ikhlas pernah berbuah. Buah dari semua itu adalah dengan di-proklamasikannya Indonesia sebagai negara yang merdeka. Hari ini, sejarah itu masih terus ditulis dan diukir.

NKRI Harga Mati?
Kita sering mendengar dari sekelompok masyarakat, bahwa berdiri tegaknya NKRI adalah harga mati. Ada juga yang mengatakan bahwa NKRI adalah buah karya perjuangan para ulama yang harus kita hormati dan kita rawat hasilnya. Lalu seperti apakah pengertian yang harus dibangun dari statement “NKRI Harga Mati” tersebut bagi seorang muslim? Bagaimana memaknainya dalam bingkai keislaman kita?
Kita memang tidak bisa memungkiri bahwa para founding father negara ini adalah para ulama dan mujahid dakwah. Di antara mereka adalah Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo, dan M. Natsir. Tentu saja rumusan konstitusi yang dihasilkan oleh mereka adalah konstitusi yang Islami. Akan tetapi, hari ini kita lihat Pancasila dan UUD 1945 dihadapkan vis a vis dengan umat Islam.
Dr. Adian Husaini dalam bukunya Pancasila Bukan untuk Menindas Hak Konstitusional Umat Islam (GIP, 2009) menyebut ironi ini dengan “kesalahpahaman dan penyalahpahaman”. Tafsir atas Pancasila disalahpahami dan diselewengkan oleh kelompok sekular yang berkuasa. Dibuatlah seolah-olah Pancasila itu sakti, seolah-olah Pancasila itu segala-galanya. Seolah-olah ia adalah ideologi dan aqidah yang lengkap dan tetap (tsabit). Padahal, di saat yang bersamaan, kelompok politik dibalik gerakan ideologisasi Pancasila yang sekular itu melakukan pengkhianatan terhadap amanat para founding father kita yang telah menyepakati Pancasila sebagai dasar negara an sich.
Pancasila ketika itu dijadikan hanya sebatas penyataan umum untuk mengikat keragaman yang ada di seluruh wilayah tanah air. Namun ikatan tersebut sudah dirumuskan susah-payah dalam musyawarah anggota BPUPKI dan PPKI dengan cita-cita luhur dan amanah yang agung. Cita-cita dan amanah itu adalah Syariat Islam yang tertuang dalam Djakarta Charter dan Muqadimah UUD 1945.
Bahkan, jika kita menengok sejarah kemerdekaan, Indonesia bisa dikatakan sebagai negara yang diproklamasikan dengan syariat Islam. Pada hari proklamasi kemerdekaan, 7 kata kesepakatan yaitu “kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya” masih menjadi bagian dari konstitusi yang dideklarasikan. Ketika itu, tentu saja Indonesia patut dan layak untuk disebut sebagai Negara Islam, meskipun belum sempurna.
Setelah dicoretnya 7 kata kesepakatan tersebut dan terjadi berbagai pengkhianatan terhadap proklamasi, Djakarta Charter dan Muqadimah UUD 1945 maka generasi setelah itu mulai melupakan bahwa Negara Pancasila adalah negara yang merdeka atas berkat rahmat Allah dengan kewajiban menjalankan syariat Islam. Saat itu, umat Islam masih dalam kondisi berjuang untuk mempertahankan kemerdekaan dan menyempurnakan penerapan syariat Islam (tathbiqus syariah) dalam kehidupan bernegara. Namun, karena faktor politik, ada banyak hal yang membuat posisi umat Islam terbagi secara faktual. Saat pemerintah Indonesia terpaksa dipindahkan ke Yogyakarta, muncul gerakan penyelamatan Jawa Barat dari para mujahid yang dipimpin oleh Kartosuwiryo. Gerakan ini kemudian menyatakan diri merdeka dan memproklamasikan berdirinya Negara Islam Indonesia (NII) atau yang dikenal sebagai DI/TII. Berbagai konflik politik dan pertikaian bermunculan. Perdebatan seputar status negara dan wacana negara Islam pun naik ke permukaan. 
Para tokoh kemerdekaan terus berjuang untuk mengembalikan keutuhan tanah air Indonesia. Para ulama pun melanjutkan perjuangan tathbiqus syariah. Hingga pada saat Presiden Sukarno menyatakan Dekrit 5 Juli 1959, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ditetapkan kembali kepada Piagam Jakarta. Kasman Singodimejo menulis dalam biografinya:
“Maka, Piagam Jakarta sejak tanggal 5 Juli 1959 menjadi sehidup semati dengan UUD 1945 itu, bahkan merupakan jiwa yang menjiwai UUD 1945 tersebut. Djakarta Charter dan UUD 1945 merupakan suatu unit atau kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan lagi.” [Hidup Itu Berjuang]

NKRI Bersyariah!
Hari ini Indonesia menangis. Rakyat sudah sedemikian susah, bahkan untuk sekedar mencari sesuap nasi. Mencermati keadaan NKRI yang cenderung semakin tidak stabil  dan keadaan semakin kacau akibat tatanan ekonomi yang semakin kapitalistik-liberalistik, di mana seluruh sektor kekayaan rakyat dikuasai oleh antek-antek dan pemodal asing serta sistem politik yang semakin berbiaya tinggi akibat sistem pilihan langsung demokratis liberal. Penerapan sistem ekonomi dan politik liberal yang sangat berpihak kepada asing dan mengeksploitasi rakyat yang mayoritas muslim ini menyebabkan korupsi merajalela, pengangguran semakin banyak, daya beli masyarakat semakin turun, rakyat semakin sengsara, moral ambruk, dan hedonisme merajalela. Munculah gagasan NKRI Bersyariah! Sebuah gagasan yang wajar dan tidak baru. Wajar karena memang setiap umat Islam wajib mengamalkan syariat Islam dalam kehidupannya. Tidak baru karena memang NKRI itu dipersiapkan untuk bersyariah oleh para founding father bangsa ini. Gagasan ini diangkat ke permukaan dan dimotori oleh ormas-ormas Islam yang tergabung dalam Forum Umat Islam pada akhir tahun 2011.
Beberapa tahun sebelumnya, tepatnya 31 Mei 2005 pernah diadakan sebuah deklarasi Forum Silaturrahim Masyarakat Peduli Syariah (MPS) di Masjid Al-Furqan Dewan Dakwah, Jakarta Pusat. MPS lalu menggagas sosialisasi Gerakan Nasional Penerapan Syari’at Islam dalam Pengelolaan Bangsa & Negara untuk Kejayaan NKRI pada bulan Maret 2009. Bersamaan dengan itu, diterbitkanlah sebuah buku saku yang berjudul, Menepis Islamophobia dalam Pengelolaan NKRI. Buku ini ditulis oleh  Bambang Setyo, Ketua Presidium MPS. Bambang Setyo yang notabene seorang alumni Kursus Reguler Angkatan XXXV Lemhanas tahun 2002 menyatakan dalam buku tersebut, bahwa pada awal reformasi Majelis Permusyawaratan Rakyat RI telah menetapkan Tap MPR RI No. XVIII/MPR/1998 yang isinya adalah pengembalian fungsi Pancasila sebagai dasar negara an sich. Bersamaan dengan ini dicabut Tap MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.

Syariat Islam untuk Kemerdekaan Indonesia
Perjalanan sejarah telah menunjukkan kepada kita bahwa perubahan-perubahan yang terjadi tidak membuat syariat Islam harus dilupakan atau disingkirkan. Bahkan tidak benar jika membenturkan Syariat Islam dengan Pancasila dan Konstitusi. Pancasila bukan untuk menindas hak konstitusional umat Islam. Bahkan Syariat Islam tercantum dalam dokumen hukum yang berulangkali dikukuhkan sebagai konstitusi.
Hari ini, kemaksiatan meluas terjadi dimana-mana.  Dalam sebuah buku yang berjudul Bahaya! Indonesia Menuju Keruntuhan disebut bahwa sebuah bangsa akan hancur jika kemaksiatan merajalela, sedangkan hukum tak mampu menyentuh kejahatan kaum mutrafin (pembesar/pejabat/kapitalis). Atas kegelisahan dan keresahan ini, dan dengan dorongan untuk melanjutkan perjuangan para founding father bangsa ini, umat Islam bangkit untuk menyerukan syariat Islam.
Saat ini, dalam menyerukan tathbiqus syariah, umat Islam bangsa Indonesia seolah-olah terpecah dalam dua kubu yang bertentangan. Kubu pertama menyatakan bahwa Indonesia adalah negara Islam, sedangkan kubu kedua menyatakan bahwa Indonesia bukan negara Islam. Akan tetapi, mereka memiliki kesepakatan untuk menerapkan syariat Islam.
Perjalanan sejarah mencatat bahwa Indonesia pernah bergonta-ganti konstitusi. Dr. Anhar Gonggong, seorang guru besar di bidang sejarah bahkan menjelaskan bahwa Indonesia sudah memiliki tiga konstitusi untuk menyelamatkan dan mempertahankan kemerdekaannya. Beliau dalam bukunya yang berjudul Menengok Sejarah Konstitusi Indonesia (Ombak, 2002) menjelaskan secara ringkas dan padat posisi masing-masing konstitusi dalam perspektif sejarah. Beliau berpendapat bahwa merubah konstitusi bukanlah kesalahan. Justru sebaliknya merupakan kesalahan besar jika kita membiarkannya beku. Tentu ini bukan berarti kita boleh mencampakkan hasil karya para founding father bangsa ini. Akan tetapi sebaliknya, kita harus melanjutkan cita-cita mereka. Jangan jadikan konstitusi yang tetap, tapi tetapkanlah syariat Islam sebagai jalan untuk mencapai kemerdekaan yang hakiki. [red/mrh/ Majalah Tabligh edisi Rajab - Syaban 1433]
sumber: http://tabligh.or.id/2012/menuju-nkri-bersyariah/

Penyelewengan Tafsir Pancasila


Judul        :  Pancasila, bukan untuk menindas hak konstitusional umat Islam (Kesalahpahaman dan Penyalahpahaman terhadap Pancasila 1945 – 2009)
Penulis     :  Dr. Adian Husaini
Penerbit   : Gema Insani Press, 2009
Fisik          : 262 hal ; 20,3cm
ISBN         : 978-979-007-104-6


Pancasila diakui oleh bangsa Indonesia sebagai dasar negara. Sila-silanya sempat dihafal mati oleh anak-anak sekolah. Bahkan ada hari yang dianggap dan diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Seperti apakah Pancasila itu? Lalu, bagaimana pemahaman dan tafsir yang valid atas sila-silanya?
Dr. Adian Husaini melakukan riset terbatas terhadap dokumen-dokumen sejarah dan mengamati perkembangan perpolitikan di Indonesia, terkait isu Pancasila. Riset yang diakuinya hanya 1 bulan ini dilakukan awalnya untuk merespon wacana yang diangkat oleh media Kristen bernama Tabloid REFORMATA. [h.10]
Di tabloid tersebut beberapa kali diangkat tajuk tentang Syariat Islam vis a vis Pancasila. Seolah-olah mewakili pendapat umum kaum Kristen, Tabloid itu menuding usaha penerapan Syariat Islam di beberapa lembaga formal/legal adalah bertentangan dengan Pancasila dan akan memecah Persatuan dan Kesatuan. Tentu saja pada akhirnya, para aktivis dan pejuang Syariat Islam akan dilabeli sebagai Anti-Pancasila dan makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). [h.12-13]
Opini tersebut di atas ternyata terbukti bertentangan dengan pendapat para pendiri bangsa. Dalam buku yang berjudul “Pancasila, Bukan Untuk Menindas Hak Konstitusional Umat Islam” dipaparkan beberapa kutipan pendapat BPUPKI dan Tim Sembilan yang menyusun rumusan Pancasila. Para pejuang Islam pendiri NKRI bersepakat bahwa Pancasila adalah dasar dari negara yang akan dibangun berdasarkan ajaran tauhid. Konsepsi ajaran ini  tertuang dalam “tujuh kata” yang dikenal sebagai Piagam Djakarta.
Anehnya, seolah-olah kita lupa, kemudian umat Islam dianggap tidak Pancasilais ketika hendak memperjuangan ‘hak konstitusional’ yang terbukti secara historis. Selama beberapa dekade, Pancasila dijauhkan dari model pemahaman para tokoh Islam perumus Pancasila. Melanjutkan upaya penjajah Belanda untuk menyekularkan Indonesia, kaum Kristen dan Sekular berusaha menyeret Pancasila ke kutub nativisme dan netral agama. Inilah yang disebut oleh penulis buku ini sebagai “Kesalahpahaman dan Penyalahpahaman”.
Dr. Adian, dalam bukunya ini, menyuguhkan kepada pembaca tentang semangat dan keteguhan para tokoh Islam dalam memperjuangkan Syari’at Islam. Sebut saja Ki Bagoes Hadi Koesumo, tokoh Muhammadiyah yang dalam sidang BPUPK menentang pemisahan dan penghilangan agama dari konstitusi. Ada juga Kyai Saifuddin Zuhri, tokoh Nahdatul Ulama yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama. Lalu ada K.H. Masjkoer yang menuntut agar Islam menjadi agama resmi (secara formal) dituliskan dalam dokumen negara. Sungguh, malulah para generasi penerus karena terlalu abai, jika mereka membaca dan menghayati perjalanan perjuangan para tokoh tersebut.

Piagam Jakarta dan Tafsir Pancasila
Presiden pertama Indonesia, Ir. Soekarno telah mengeluarkan Dekrit Presiden yang sangat bersejarah. Di sana telah dikatakan secara resmi bahwa Piagam Jakarta adalah ruh dan jiwa bagi UUD 1945. Keduanya tidak dapat dipisahkan, dan sejarah telah mencatat peristiwa tersebut. Dengan demikian, Konstitusi negara ini kembali harus menghayati Piagam Jakarta. Tujuh kata sakraldengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknyayang pada akhirnya digantikan dengan sinonim “Yang Maha Esa” itu tidak dapat dinihilkan dalam kehidupan bernegara.
Semua pendiri bangsa sepakat bahwa sila pertama adalah jiwa dan landasan bagi seluruh sila lainnya. Sila ini pada awalnya berbunyi, “Ketuhanan dengan Menjalankan Syariat Islam Bagi Para Pemeluknya.” Kemudian atas desakan/ultimatum sebagian kalangan, kalimatnya diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Inilah yang dimaksud sebagai sinonim. Bahkan, jika kita merenungi perkataan-perkataan para tokoh bangsa ini pada sidang konstituante, tentulah kita paham bahwa Syariat Islam adalah cita-cita kemerdekaan Indonesia.
Sayangnya, saat ini banyak pihak yang berusaha menyeret Pancasila kepada tafsir yang sekular dan anti-agama. Mereka berusaha melakukan berbagai ta’wil atas Pancasila. Akan tetapi, mereka tidak bisa memanipulasi fakta sejarah, bahwa para perumus Pancasila adalah para tokoh Islam.
Penerimaan dan kesepakatan bangsa ini terhadap Piagam Jakarta adalah penerimaan sepenuhnya umat Islam bangsa Indonesia atas perjuangan kemerdekaan. Berkaitan dengan itu, Alamsyah Ratuperwiranegara berkomentar, “Pancasila adalah hadiah umat Islam bagi kemerdekaan dan persatuan Indonesia.” Jika Syariat Islam tidak diterima sebagai hak konstitusional, maka tidak ada alasan bagi umat Islam untuk ikut berjuang mempertahankan kemerdekaan. Jadi, Pancasila tidak bertentangan dengan Syariat Islam. Bahkan, Pancasila akan diperkaya dan disuburkan oleh Islam.
Prof. Kasman Singodimejo, salah seorang anggota PPKI mengatakan hubungan antara Syariat Islam dan Pancasila, “Bahwa Islam mempunyai kelebihan dari Pancasila, maka hal itu adalah baik, pun baik sekali untuk Pancasila itu sendiri. Dan pasti tidak dilarang oleh Pancasila. Bahkan menguntungkan Pancasila. Karena Pancasila akan dapat diperkuat dan diperkaya oleh Islam.” [h.153]
Senada dengan hal itu, M. Natsir, mantan Perdana Menteri Indonesia mengatakan dalam salah satu makalahnya yang ditulis pada tahun 1952, “Dalam pangkuan Al Qur’an, Pancasila akan hidup subur.” [h.155]
Buku ini bukan hanya mengajak Anda untuk berdiskusi tentang siapa pewaris sah negeri ini. Akan tetapi, bagaimana perjuangan penerapan Syariat Islam itu adalah hak yang sah. Sungguh, Pancasila, bukan untuk menindas hak konstitusional umat Islam! [Emri Dhoha/ Majalah Tabligh edisi Rajab - Syaban 1433]

sumber: http://tabligh.or.id/2012/penyelewengan-tafsir-pancasila/

Presiden Syariah Untuk Bersihkan Syirik Demokrasi

KH Muhammad Al Khaththath
Sekjen FUI


Selasa akhir bulan lalu saya bezoek KH. Abu Bakar Ba’asyir di rumah tahanan Mabes Polri Jakarta. Alhamdulillah, Ustadz Abu yang didampingi Ahmad Mihdan, SH dan beberapa rekan pengacara tampak sehat dan segar bugar dalam usianya yang sudah 70-an. Ada beberapa aktivis JAT dan asisten setia beliau Ustadz Hasyim Abdullah, seorang aktivis Missi Islam Jakarta.

Sebelumnya saya sempat mendapat telpon dari Akhi Firman, pimpinan JAT Jakarta bahwa Ustadz Abu ingin bertukar pikiran dengan saya seputar presiden syariah setelah beliau membaca laporan SI yang menyebut Presiden Syariah sebagai salah satu tuntutan FUI dalam Aksi Indonesia Tanpa Maksiat di Istana Negara 30 Maret lalu.  Tuntutan FUI tersebut, “Turunkan SBY, angkat presiden syariah” sempat dikoreksi di istana memoderasi permintaan Menkopolhukam Djoko Suyanto, menjadi “Turunkan SBY, angkat presiden syariah, kecuali sudara SBY siap menjadi presiden syariah”.

Saya menyampaikan kepada Ustadz Abu dan ikhwan-ikhwan yang hadir dalam ruang bezoek bahwa beberapa waktu sebelumnya saya sempat ditanya di Bandung apakah wacana capres syariah yang berarti akan mengikuti pemilu tidak terjerumus dalam jurang kemusyrikan?

Saya menjawab pertanyaan tersebut dengan pertanyaan apa yang dimaksud dengan syirik dalam system demokrasi? Yakni menjadikan hukum manusia sebagai hukum yang diberlakukan atas manusia dengan mencampakkan hukum syariat Allah SWT.   Padahal Allah SWT memastikan bahwa wewenang membuat hukum atas manusia itu hanya ada pada-Nya.  Allah SWT berfirman:

…menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan dia pemberi keputusan yang paling baik". (QS. Al An’am 57).

Masalah syirik dalam system demokrasi, dan inilah substansi demokrasi mengapa diharamkan, adalah pada penetapan hukum manusia yang menyalahi hukum syariat Allah SWT.  Hakikat syirik itu dapat kita lihat dalam firman Allah SWT:

Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) Al masih putera Maryam, padahal mereka Hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.
(QS. At Taubah 31).

Ketika Nabi Muhammad saw. membacakan ayat tersebut, delegasi kaum Nasrani yang dipimpin oleh putra kepala suku mereka, Adi bin Hatim at Tha’iy, mengatakan: “Mereka tidak pernah menyembah orang-orang alim dan rahib-rahib itu”.

Rasulullah saw. menjawab: “Benar, tetapi orang-orang alim dan para rahib itu telah mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram lalu mereka mengikutinya.  Itulah peribadatan mereka (kaum Yahudi dan Nasrani itu) kepada mereka (para alim dna rahib)”.

Keterangan Rasulullah saw. tersebut menegaskan bahwa yang dimaksud dengan tindakan syirik, yakni mempertuhankan para ahbar (ulama Yahudi) dan ruhban (para rahib Nasrani) sebagai tuhan-tuhan selain Allah,  adalah tindakan mereka memposisikan hukum yang dibuat oleh para ahbar dan ruhban tersebut sebagai hukum yang berlaku yang menghapus halal dan haramnya Allah SWT. Bukanlah karena mereka beribadah secara ritual seperti ruku’ dan sujud kepada para ahbar dan ruhban tersebut. Tetapi semata-mata mentaati hukum yang menyalahi hukum syariat Allah SWT. Disinilah kesamaan produk hukum parlemen dalam system demokrasi dengan produk hukum para ahbar dan ruhban dalam ayat tersebut, yakni hukum manusia yang menyalahi syariat Allah SWT, mengharamkan apa yang dihalalkan Allah dan menghalalkan apa yang diharamkan Allah SWT. Wal’iyaadzubillah!

Oleh karena itu, jika ada lembaga wakil rakyat atau pemerintah yang menetapkan undang-undang yang “menghalalkan apa yang dihalalkan Allah” dan “mengharamkan apa yang diharamkan Allah” maka itu bukan termasuk penetapan yang bernilai syirik, tapi justru bernilai tauhid, sebagaimana yang diperintahkan dalam ayat “padahal mereka hanya diperintah untuk beribadah kepada tuhan yang satu”.

Oleh karena itu, kita perlu wakil rakyat yang mampu menyusun undang-undang yang tauhid untuk menggantikan perundangan yang syirik yang masih berlaku. Dan kita perlu presiden yang mendekritkan penggantian system hukum sekuler kepada system hukum syariah sebagai wujud nyata mengubah system syirik dalam system demokrasi kepada tauhid yang diperintahkan Allah SWT.

Koordinator TPM Ahmad Mihdan SH membenarkan apa yang saya terangkan. Dan Ustadz Abu menegaskan, kalau ada presiden yang mendekritkan berlakunya syariat, maka itulah presidwen yang harus dipilih! Allahu Akbar!

Saya menyambut apa yang beliau sampaikan. Itulah wacana capres yang kita gulirkan adalah untuk mendekritkan apa yang Ustadz Abu sampaikan, yakni manakala capres syariah terpilih sebagai Presiden NKRI.Pada waktu itu insyaallah semua orang-orang mukmin akan bergembira…Wallahua’lam!

sumber: http://suara-islam.com/detail.php?kid=4540

Jadikan NKRI Bersyariah Agar Aparat Lebih Sigap Tangkal Bahaya Maksiat

KH Muhammad Al Khaththah
Sekjen FUI


Beberapa tahun lalu saya menyodorkan buku “Sistem Pidana Islam” karya Abdurrahman Al Malikiy kepada seorang petinggi Polda Metro Jaya. Beliau sangat antusias. Kata beliau, kita polisi tunggu keputusan Senayan ustadz. Kalau Senayan memutuskan buku Ustadz dijadikan sebagai KUHP ya kita polisi siap melaksanakan.

Saya terharu. Kata-kata beliau masih terngiang-ngiang di telinga saya. Saya berharap banyak anggota Polri sepikiran dan sejiwa dengan beliau. Walau kadang saya prihatin dan miris  atas perilaku polisi dalam menangani teroris atau narkoba. Namun polisi seperti beliau memberikan harapan. 

Juga terngiang di telinga saya kata-kata Kabareskrim Komjenpol Sutarman kepada almarhum Bang Gogon dan kawan-kawan aktivis FUI beberapa waktu lalu di Bareksrim Mabes Polri: “Biarlah polisi yang melakukan nahi mungkar, para ulama cukup amar makruf saja!”. Subhaanallah!

Maka tindakan Kapolsek Pasarminggu dan Kapolres Jaksel menghentikan penyebaran kemaksiatan dan kesesatan yang di-cover “diskusi ilmiah” oleh lesbi asing bernama Irshad Manji di sarang liberal perusak agama di Jakarta beberapa waktu lalu patut mendapatkan acungan jempol. Anehnya, perwira polisi itu malah dilaporkan ke Propam Mabes Polri?
Alhamdulillah Mahendradatta dan ikhwan TPM cepat menyambangi Mabes Polri menyampaikan bahwa tindakan polisi tersebut sah menurut UU yang berlaku. FUI yang mendampingi TPM menegaskan bahwa tindakan Polri itu wajib dan terkategori dalam nahi mungkar dalam bahasa Al Quran dan As Sunnah. Insyaallah pelakunya dapat pahala.  
“Kami ingin Indonesia bersih dari  segala bentuk kemaksiatan yang mengundang azab Allah. Kami tidak ingin bangsa ini diazab oleh Allah karena membiarkan pelaku dan penyebar kemaksiatan melakukan aksi zalim mereka,” demikian saya tegaskan kepada beberapa petinggi Divhumas Mabes Polri, Jakarta, Jumat lalu (11/5/2012).

Sebagai penegasan saya bacakan kepada mereka firman Allah SWT: Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. dan Ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya. (QS. Al Anfal 25).

Penguatan ini diberikan agar Polri berani menindak kemaksiatan yang ditutup cover HAM. Padahal sejatinya adalah kemaksiatan. Misalnya, homoseks dan lesbian. Allah SWT menyebut pelaku homoseks sebagai pelaku tindak kriminal. Bahasa Qurannya adalah al mujrimin (QS. Al A’raf 84).

Polri jangan sampai keder oleh pernyataan salah satu pegiat liberal, bahwa kaum Nabi Luth itu diazab bukan karena homoseks. Sebab, kata sosok biang ngibul itu, kalau kaum Luth diazab karena homoseks, kenapa kaum homo dan lesbi sekarang tidak disiksa? Padahal Al Quran jelas menegaskan kisah diazabnya kaum Sodom biang homo sedunia adalah karena perbuatan super kejinya itu. Allah memaparkan dalam QS. Al A’raf 80-84; Huud 78-82 ; Al Hijr 67-75; dan As Syu’ara’ 165-174.

Perlu diketahui, tingkat kejahatan sodomi dalam pandangan syariah lebih berat daripada perzinaan. Sebab, zina bila pelakunya gadis atau bujangan, maka hukumannya tidak sampai hukum rajam sampai mati, tapi hanya dicambuk 100 kali. Sedangkan pelaku sodomi dihukum mati , sudah kawin atau belum kawin. Menurut salah satu fuqoha, pelaku homo atau lesbi itu dilempar dari gedung tertinggi di suatu kota. Artinya, pelaku lesbi dan homo di Jakarta bisa dihukum mati dengan cara dilempar dari atas Tugu Monas.

Oleh karena itu, Polri semestinya cepat tanggap terhadap penyebaran kemaksiatanyang dilakukan kalangan liberal yang sesat dan menyesatkan.

Salah seorang petinggi Polri yang hadir dalam audiensi FUI dan TPM dengan Divhumas Mabes Polri itu mengatakan menunggu laporan dari MUI atau organisasi Islam lainnya terhadap kejadian penyesatan seperti itu.  

Saya merenung. Wajarlah Polri sering kecolongan dengan masuknya berbagai aliran sesat dan maskiat yang merusak dan membahayakan umat dan NKRI. Sebab jika polisi menunggu laporan, apalagi nasib laporan seperti laporan Pak Amin Jamaluddin dari  LPPI terhadap Ahmadiyah ke Mabes Polri yang sejak tahun 2006 tidak kelar-kelar sampai hari ini, sementara penodaan agama, penyebaran kemaksiatan, dan penyesatan terus berlangsung setiap hari dan tidak sedikit makan korban umat Islam, maka berarti NKRI ini tidak punya antibody.  Polisi bertindak salah, tidak bertindak juga salah. Masalahnya tidak selesai karena perangkat dan sistem hukumnya bak rumah laba-laba yang tidak bisa melindungi warga masyarakat dari bahaya kemaksiatan dan kesesatan.

Maka solusinya adalah pergantian system hukum. NKRI harus menjadikan syariah sebagai hukum formal dan konstitusional. Biar aparat lebih peka dan sigap dalam menjaga kesehatan iman dan moral masyarakat serta menangkal bahaya azab akibat maksiat. Meminjam istilah petinggi Polri di atas, kuncinya di Senayan. 

Ya, bagaimana umat Islam mengubah wajah Senayan dari penghasil hukum dan perundangan sekuler yang tidak mampu menjaga aqidah umat menjadi penetap hukum syariah sebagai hukum formal yang berlaku secara konstitusional di NKRI ini untuk penjagaan aqidah umat dan kemaslahatan seluruh rakyat Indonesia. Disinilah urgensi perjuangan bersama umat Islam menjadikan Capres Syariah sebagai Presiden NKRI bersyariah secara definitive. In tanshurullah yanshurkum wayutsabbit aqdaamakum!

sumber: http://suara-islam.com/detail.php?kid=4578

Perang Salib, Tujuh Kata, Pancasila, dan Resistensi Diam-Diam

Kaji Karno
Budayawan Muslim, Tinggal di Pasuruan


“Nah”
kata Leopold Weiss dalam “Road to Mecca” bukunya yang otoritatif, “apabila seorang Barat memperbincangkan sesuatu, katakanlah Hiduisme atau Buddhisme, ia akan selalu sadar akan perbedaan-perbedaan asasi antara ideologi-ideologi ini dengan dimilikinya. Ia boleh mengagumi bagian ini dan itu dari ideologi mereka, akan tetapi tak pernah mempertimbangkan kemungkinan menggantikannya dengan miliknya. Karena ia a priori mengakui ketidak mungkinan ini, maka ia sanggup menimbang kultur-kultur yang benar-benar asing semacam itu dengan ketetapan hati dan sering dengan perasaan simpatik. Akan tetapi, bila datang kepada Islam –yang tidak asing bagi nilai-nilai Barat seperti halnya dengan faksafah Hindu dan Budha – maka ketenangan Barat tadi selalu terganggu dengan syak wasangka emosional”  

Untuk menjelaskan pandangan Leopold Weiss, kita harus menoleh ke belakang ketika Paus Urbanus II menghasut orang-orang Kristen untuk memerangi apa yang ia sebut ‘bangsa keji’ yang menguasai Tanah Suci tiga agama; Yahudi, Kristen, dan Islam pada bulan Nopember 1095, sekaligus memproklamasikan ‘piagam peradaban Barat’. Kedengarannya tak masuk akal. Akan tetapi dalam psikoanalis, kelainan yang tidak dapat diterangkan dalam cita-rasa serta prasangka terkenal dengan istilah Idisyncrasis dapat diikuti kembali ke pengalaman pada masa yang paling ‘normatif’, yakni permulaan masa kanak-kanaknya?

Betapa banyak perang telah terjadi di antara bangsa-bangsa dan kemudian terlupakan, dan betapa besar pula kebencian satu terhadap lain bangsa yang dalam masanya tampaknya takkan dapat dihapus, akan tetapi kemudian berubah menjadi persahabatan. Luka yang disebabkan Perang Salib bukanlah terbatas pada bentrokan senjata; kerusakan itu adalah pertama-tama dan terutama adalah luka intelektual, peracunan alam fikiran Barat terhadap dunia Islam dengan perantaraan ‘penyalah tafsiran’ yang melantur atas ajaran dan cita Islam. Sebab apabila panggilan untuk Perang Salib adalah ‘syah’ maka Nabi kaum Muslimin harus dicap sebagai seorang anti Nabi Isa atau dajjal dan agamanya dilukiskan dalam istilah-istilah terkeji sebagai sumber kebejatan dan kedurhakaan. Pada Perang Salib itulah buah-buah pikiran yang paling mengerikan, bahwa Islam adalah suatu agama yang mengajarkan sensualisme yang kasar serta kekejaman tak berperikemanusiaan, hanyalah peraturan-peraturan ritual belaka dan bukan untuk mensucikan hati. Buah fikiran ini masuk ke dalam jiwa orang Barat dan tak hendak keluar lagi. Nabi Muhammad, nabi yang memerintahkan pengikutnya agar menghormati Nabi-Nabi agama lain, telah dihina dengan mengganti namanya menjadi “Mahound”

Merupakan ironi sejarah jika pengalaman Perang Salib, dendam Eropa terhadap Islam diputar kembali sampai pada hari ini. Bayangan Perang Salib, perang yang ‘digagas’ Paus Urbanus II terus mengambang-ambang dan pantang mati sampai hari ini.   

Citra Islam yang dikonsep Barat memperoleh kejelasannya, dan terungkap dalam ‘Polemik Kebudayaan’ yang dimuat di ‘Pujangga Baru’ dan ‘Suara Umum’ antara bulan Agustus sampai dengan September 1935, antara pokok fikiran; St. Takdir Alisyahbana di satu fihakm dengan Sanusi Pane; Dr.Poerbatjaraka; Dr.Sutomo; Tjindarbumi; Adinegora; Dr.M.Amir; dan Ki Hajar Dewantara di fihak lain. Kecuali St. Takdir Alisyahbana, semua yang terlibat dalam polemik memperjuangkan budaya Hindu-India.

Kebencian terhadap Islam yerus berlanjut. Setelah pidato pertama Muh.Yamin, dalam Sidang Pertama tanggal 29 Meik 1945, acara Pembicaraan tentang Dasar Negara Indonesia yang membeberkan konsep 5 Dasar; Peri Kebangsaan; Peri Kebangsaan; Peri Ketuhanan; Peri Kerakyatan; Kesejahteraan Rakyat. Maka giliran dari wakil Islam Ki Bagoes Hadikoesoemo mengucapkan pidato pandangannya pada tanggal 31 Mei 1945, dalam acara sidang yang sama.  

“Paduka Tuan Ketua, sidang yang terhormat! Pembicaraan saya yang sedikit panjang ini rupanya sudah cukup dan tidak ada lagi rasanya yang perlu sya paparkan. Maka akan saya tutup pidato saya ini dengan mendo’a kepada Allah: “Mudah-mudahan Negara Indonesia baru yang akan datang itu berdasarkan agama Islam dan akan menjadi Negara yang tegak dan teguh serta kuat dan kokoh” Amin!

Pidato Ki Bagoes Hadikoesoemo dari golongan Islam yang hanya diwakili oleh 5 orang dari keseluruhan anggota BPUPKI yang berjumlah 60 orang kemudian ada tambahan 6 orang jadi total berjumlah 66 orang langsung diserang oleh Soepomo pada kesempatan acara sidang, dan tanggal yang sama. Tanggal 31 Mei 1945. Soepomo adalah anggota Saikoo Hooin, lahir dengan nama Raden Soepomo pada tanggal 22 Januari 1903 di Sukoharjo (Solo), bergelar Profesor, Master, Doktor, lulusan Universitas Leiden. 

“……Jikalau di Indonesia didirikan Negara Islam, Kata Soepomo dalam pidatonya, “maka tentu akan timbul soal-soal “minderheden” soal golongan agama yang kecil-kecil, golongan agama Kristen dan lain-lain. Meskipun Negara Islam akan menjamin dengan sebai-baiknya kepentingan golongan-golongan lain itu, akan tetapi golongan-golongan agama kecil itu tentu tidak bisa mempersatukan dirinya dengan Negara. Oleh karena itu, cita-cita Negara Islam itu tidak sesuai denga cita-cita Negara persatuan yang telah diidam-idamkan oleh kita semuanya dan juga yang telah ‘dianjurkan’ (tanda kutip dari saya) oleh Pemerintah Balatentara. (Risalah Sidang-Sidang Badan Penyelidikan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), 18 Mei 1945-22 Agustus 1945, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jakarta, 1998, hal.44-59).  

Perang Salib ‘pantang mati’ terus berlanjut, juga masih dalam sidang-sidang BPUPKI. Giliran Sukarno dalam lanjutan acara sidang tentang Dasar Negara Indonesia, pada tanggal 1 Juni (Hari lahir Pancasila?). Dalam pidato pandangannya, substansinya kurang lebih sama dengan pandangan Moh.Yamin, hanya saja Sukarno menamakan k- 5 Dasarnya itu dengan istilah ‘Pancasila” 

“Saya minta” Kata Sukarno, “ saudara Ki Bagoeshadikoesoemo dan saudara-saudara Islam lain: maafkan saya memakai perkataan , “kebangsaan” ini! Sayapun orang Islam. Tetapi saya minta kepada saudara-saudara, janganlah saudara-saudara salah faham jikalau saya katakana bahwa dasar ‘pertama’ (tanda kutip dari saya) buat Indonesia ialah dasar ke  b a n g s a a n. Itu bukan berarti satu kebangssan dalam arti yang sempit, tetapi saya menghendaki satu nasionale staat (Risalah, hal. 93). 

Selanjutnya Sukarno menawarkan 5 prinsip yaitu: Kebangsaan Indonesia; Internasionalisme; atau perikemanusiaan; Mufakat, atau demokrasi; Kesejahteraan soial; dan prinsip yang terakhir ke-Tuhanan. Masih dalam penjelasan 5 prinsipnya yang dinamakan Pancasila, Sukarno memeras lima dasar itu menjadi 3 saja. “Barangkali tidak semua Tuan-tuan senang kepada Trisila ini, dan minta satu, satu dasar saja? Baiklah, saya jadikan satu, saya kumpulkan lagi menjadi satu. Aoakah satu itu?” Maka Sukarno memerasnya menjadi satu perkataan saja yaitu; gotong-royong’ (Risalah, hal. 102-103). Prinsip 5 dasar yang ditawarkan Sukarno yang dinamakan Pancasila masih merupakan usulan yang belum ditetapkan dalam UUD 1945.

Lima dasar yang ditawarkan Moh.Yamin, dan kemudian Sukarno menamakan Pancasila bukan berarti tidak menimbulkan persoalan-persoalan di kelak kemudian hari. Misalnya, polemik tentang ‘bias’ Pancasila versi Sukarno yang dijadikan ideology Negara, hari kelahiran Pancasila 1 Juni 1945 di satu fihak, dan ‘lima dasar’ dalam Preambule UUD 1945 yang susunanya berbeda jauh dengan lima dasanya Moh.Yamin, dan ‘Pncasila’-nya Sukarno di fihak lain. Legalitas dasar Negara Republik Indonesia bagi kaum nasionalis tentu saja Pancasila-nya Sukarno yang nyaris dipeluk seperti ‘agama’. Dan tidak mempermasalahkan (mengabaikan) susunan hukum dasar dalam Preambule pada UUD 1945.  

Lima dasar yang telah ditetapkan dan tercantum dalam ‘preambule’ pada alinea ke-empat berbunyi; “……, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam satu hukum dasar Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada: ke-Tunanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan memujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”     

Yang menjadi pertanyaan selama bertahun-tahun, yang telah banyak menumpahkan darah warga Negara sendiri tentang ‘azas tunggal’ Pancasila yang tidak disebut dalam hukum dasar UUD 1945, lalu yang menjadi idiologi Negara itu azas ‘lima dasar’-nya Yamin, Pancasila ‘lima prinsip’ versi Bung Karno, atau ‘lima dasar’ yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang tidak ada kata ‘Pancasila’-nya?  

Rancangan Pembukaan Undang Dasar dibahas oleh 38 orang anggota BPUPKI dan para anggota Chuo Sang-In, dan dirumuskan oleh Sembilan orang yaitu; Ir.Sukarno, Drs.Mohammat Hatta, Mr.AA.Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, H.A. Salim, Mr. Achmad Soebarjo, Wachid Hasyim, dan Mr.Muhammad Yamin. Perhatian utama dari Panitia Sembilan ini adalah mencari modus, persetujuan antara fihak Islam dan fihak kebangsaan yang perseteruan itu timbul sejak sidang-sidang BPUPKI pertama. 

Meskipun demikian resistensi terhadap Islam tidak pernah pudar. Sehari setelah membicarakan bentuk Negara tanggal 10 Juli 1945, yang juga membentuk panitia Sembilan untuk merancang preambule hukum dasar, pada tanggal 11 Juli Latuharhary keberatan atas dicantumkannya ‘tujuh kata’ dalam ‘preambule’ Latuharhary menyatakan argumennya:”…..Kalau diwajibkan pada pemeluk-pemeluk agama Islam untuk menjalankan syariat Islam, sudah tentu kalimat ini akan dipergunakan terhadap adat istiadat di sini, umpamanya terhadap hak tanah. Tanah itu bukan saja diwariskan pada anak-anak yang beragma Islam, tetapi juga yang beragama Kristen. Jadi kalimat semacam itu dapat membawa kekacauan yang bukan kecil terhadap pada adat istiadat. Oleh sebab itu, baiklah kita mencari modus lain yang tidak membawa akibat yang bisa mengacaukan rakyat”  

Pernyataan ‘tendensius’ warisan Perang Salib di atas dijawab oleh H. Agus Salim: “…..wajib umat Islam menjalankan syariat, biarpun tidak Indonesia Merdeka, biarpun tidak ada hokum dasar Indonesia, itu adalah hak umat Islam yang dipegangnya”

Kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi orang Islam yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 akhirnya dihapus pada sidang PPKI 1945 oleh Muhammat Hatta atas ‘ancaman’ utusan golongan Indonesia Timur, dengan alasan yang berbeda dengan Latuharhary yaitu; apabila ‘tujuh kata’ tidak dihapus maka rakyat Indonesia Timur tidak mau bergabung dengan Indonesia yang hendak dibentuk. Ternyata alasan ini hanya sebagai alat saja untuk tidak melibatkan Islam dalam Negara. Terbukti orang Indonesia Timur (Kristen) tidak sepenuh hati bergabung dengan NKRI dengan membiarkan RMS berkeliaran dengan bebas. Sasaran ‘kebenciannya’ bisa berupa apa saja; FPI, MMI, FUI dengan alasan organisasi yang suka ‘kekerasan’, tapi sebenarnya sasaran ‘latent’-nya adalah Islam, baik ‘Islam garis keras’ maupun Islam ‘garis empuk’
  
Pasuruan 31 Mei 2012

sumber: http://suara-islam.com/read4680-Perang-Salib,-Tujuh-Kata,-Pancasila,-dan-Resistensi-Diam-Diam.html