Keuangan Negara Bisa Dikelola Secara Syariah
Perbankan
Syariah di Indonesia mengalami peningkatan pesat sejak dikeluarkannya
Undang-Undang Syariah pada tahun 2008. Bahkan perkembangan perbankan
syariah di Indonesia mengalahkan perkembangan perbankan syariah di
Bahrain.
Deputi
Bank Indonesia, Halim Alamsyah, mengatakkan, perkembangan perbankan di
Indonesia mengalami pelonjakan perkembangannya setelah dikeluarkannya
Undang-undang Syariah No 21 tahun 2008. “Perbankan syariah di Indonesia
lebih berkembang dari pada Bahrain. Tapi perkembangan perbankan syariah
paling berkembang di Malaysia,” ujar Halim saat menjadi keynote speaker
dalam acara HR Syariah Summit yang diselenggarakan Republika, Rabu
(10/4).
Halim
bahkan menyamakan perbankan syariah seperti layaknya mini universal
banking. Sebab berbagai kelengkapan bisa ditemukan dalam perbankan
syariah. Di Indonesia sendiri terdapat dua sistem perbankan yang
berkembang, yakni perbankan konvensional dan perbankan syariah. “Ke
depannya keuangan negara bisa dikelola secara syariah.'' [sumber: http://www.ppesua.com/2012/04/keuangan-negara-bisa-dikelola-secara.html]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar